Lampung77.com – Sebanyak 71 kilogram narkoba jenis sabu gagal diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Barang haram tersebut dibawa dari Sumatera ke Jakarta melalui transportasi logistik.
Para pengedar memanfaatkan cara ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, awalnya penyelundupan ini digagalkan pihak kepolisian pada Jumat (8/5/2020) lalu di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Saat itu, kata Gatot, pengedar membawa 66 kilogram sabu di dalam mini truck.
“Pemeriksaan terhadap mini truck PT AMP dan berhasil menyita 66 kg sabu yang disembunyikan di dalam safe deposit box di TKP check point Pelabuhan Bakauheni, Lampung,” kata Gatot dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Setelah didalami, pihak kepolisian kemudian kembali berhasil membongkar 10 kilogram sabu yang hendak diselundupkan menuju Jakarta. Selanjutnya, pada Minggu (10/5/2020), Gatot menyebut pihaknya menemukan kembali paket 5 kilogram sabu dari truk PT Dakota.
“Diperoleh petunjuk bahwa 5 kilogram sabu tersebut telah disisipkan dalam paket tepung, disamarkan dalam dus berisi tepung,” jelas Gatot.
Gatot menyebut total 71 kilogram sabu saat ini telah diamankan dan 2 orang dijadikan tersangka. Keduanya yaitu pengendali jaringan narkoba berinisial RR dan karyawan salah satu PT terkait berinisial EA.
Baca Juga: Miris, Dua Istri Siri di Lampung Nyabu Saat Hamil
Gatot mengungkapkan bahwa penyelundupan ini bermotif ekspedisi untuk mengelabui petugas kepolisian.
“Motifnya menggunakan ekspedisi. Artinya, itu untuk mengelabui daripada petugas. Dengan suasana seperti ini masih ada juga yang mencuri-curi dengan modus mengelabui petugas dan bagaimana caranya bisa memasukkan barang ke Jakarta,” pungkas Gatot.
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Berisi 5 Karung Sabu di Tol Bakauheni Lampung
Sumber: Detikcom
(AD-L2)