Lampung77.com – Korban meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan di wilayah hukum Polres Lampung Timur sepanjang 2020 mencapai 73 orang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan dalam paparannya saat rilis akhir tahun, mengungkapkan bahwa angka kecelakaan selama Tahun 2020 yakni sebanyak 174 kejadian.
Dari jumlah peristiwa kecelakaan tersebut, korban yang meninggal dunia mencapai 73 orang.
“Pada Satuan Lalu Lintas, angka kecelakaan selama Tahun 2020 adalah 174 kejadian dengan total kerugian material Rp503.400.000. Jumlah korban meninggal dunia 73 Orang, korban luka berat 32 Orang, dan luka ringan 187 orang,” kata Wawan, dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Deretan Kecelakaan Maut di Lampung Timur: Please, Hati-hati Lewat Jalan Sutami!
Kapolres juga menyampaikan terkait indikator keberhasilan dan kinerja pengungkapan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Institusi Kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Menurut Kapolres pada Tahun 2020 pengungkapkan kasus pidana meningkat 34% dibandingkan Tahun 2019.
Wawan menyebutkan bahwa pada Satuan Narkoba, Laporan Polisi yang ditangani mencapai 134 Laporan dengan jumlah tersangka 181 orang.
“Berikut barang bukti antara lain sabu-sabu 156,81 gram, ganja 0,80 gram, tembakau sintetis 36,29 gram, ekstasi 7,1/3 Butir dan psikotropika 2 Butir,” ujar Kapolres.
“Selain itu, juga berhasil mengamankan atau menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merk, antara lain Vodka, Anggur, Vigour,” lanjutnya.
Pada Satuan Reskrim, Kapolres mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 menerima 277 laporan, sementara di tahun 2020 pihaknya menerima 599 laporan dugaan tindak pidana.
Dari jumlah kasus dugaan tindak pidana tersebut, Kapolres mengatakan pihaknya berhasil menyelesaikan 373 laporan tindak pidana (ungkap kasus), dan 226 laporan polisi sedang dalam proses upaya pengungkapan.
Adapun jumlah tersangka yakni sebanyak 392 orang. “Pengungkapan kasus tersebut, didominasi oleh Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), serta Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), pembunuhan, perakitan senjata api, pembuangan bayi, dan lain-lain,” jelas Kapolres.
“Pihak Kepolisian juga menemukan 369.473 pelanggaran saat digelarnya Operasi Yustisi, tentang Kedisiplinan Penegakan Protokoler Kesehatan, untuk menekan penyebaran Virus Corona (COVID-19), diwilayah Kabupaten Lampung Timur,” tutup Kapolres.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Pembunuhan Sadis Ibu Kandung hingga Gadis Hamil di Lampung
Kegiatan Press release dan Pemusnahan Barang bukti (BB) itu berlangsung di halaman Mapolres Lampung Timur, Jalan Letnan Adnan Sanjaya, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timut, Selasa (29/12/2020).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan. Turut hadir di antaranya Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhamad Darwis; Kejari Lamtim diwakili Kasi pidum Heryon; Ketua Pengadilan Negeri Lamtim Etik Purwaningsih; Wakil Ketua DPRD Lamtim Akmal Fatoni; Kadis Kominfo Heri Alfatah; Kabagops Polres Lamtim Kompol M. Syouzar Nanda Mega; Kanit Sabara Polres Lamtim Iptu Jony Maputra; Kasat reskrim Polres Lamtim AKP Faria Arista; Kasat Narkoba AKP Denis Arya Putra; dan PJU Polres Lamtim.
Di tempat yang sama Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis menyampaikan apresiasi dengan apa yang sudah dilakukan jajaran Polres Lampung Timur.
“Kedepan sinergi TNI/Polri akan terus ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas Lampung Timur yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.
Baca Juga: 10 Tragedi Kecelakaan Maut di Lampung Sepanjang 2020
(Andono/Rls/Yar-P1)