Lampung77.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau para penumpang kapal feri untuk mematuhi larangan mudik Idul Fitri 1441 H.
“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk menunda perjalanan mudik dengan kapal feri pada tahun ini dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi,” kata Imelda Alini, Corporate Secretary PT ASDP, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Imelda menjelaskan PT ASDP selaku penyedia jasa penyeberangan dan pelabuhan akan selalu mendukung dan memfasilitasi kebutuhan akses transportasi khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Seperti komitmen sebelumnya, ASDP menghentikan sementara layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan pribadi dan umum dan hanya membuka layanan bagi angkutan logistik demi mendukung pelayanan kebutuhan dasar. Termasuk, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah yang dilayani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Menurut Imelda dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, proses screening dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat merupakan kewenangan masing-masing gugus tugas. Yaitu, Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia.
“Pada check point inilah, aparat akan mengecek bukti syarat perjalanan dan clearence akan diberikan sebelum memasuki area pelabuhan,” kata dia.
Lihat Juga: Video Detik-detik Tiga Kapal Feri Tabrakan di Pelabuhan Bakauheni
Kriteria Pembatasan
Imelda juga menjelaskan sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, Gugus Tugas mengizinkan pelayanan penyeberangan oleh ASDP kepada lembaga/instansi terkait seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.
“Layanan (penyeberangan) juga akan diberikan bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan,” pungkasnya.
Baca Juga: Naik Mulai 1 Mei, Ini Tarif Baru Penyeberangan Bakauheni-Merak
Sementara itu, Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap mengatakan penumpang diperbolehkan menyeberang dengan catatan harus melalui proses screening yang telah ditetapkan berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.
“Kalau sudah melalui proses screening dari Gugus Tugas kita sebrangkan,” ujarnya.
“Meskipun reservasi tiket online bagi penumpang dan kendaraan penumpang masih dinonaktifkan, namun kami akan melayani penyeberangan dengan ketentuan yang diberlakukan sesuai PM dan SE yang berlaku,” lanjutnya.
Baca Juga: 4 Warga Lampung Timur Nekat Pulang dari Tangerang Naik Truk Barang
(Nef-L1)