Lampung77.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut kebijakan ganjil-genap di jalur mudik Pelabuhan Bakauheni-Merak. Pencabutan aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (30/5/2019).
Pencabutan kebijakan ganjil-genap di jalur Pelabuhan Bakauheni-Merak dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat Chandra Irawan pada 29 Mei.
“Dengan ini disampaikan bahwa Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” demikian petikan surat tersebut, Rabu (29/5/2019).
Melalui surat tersebut, pihak terkait diminta menyosialisasikan pencabutan kebijakan ganjil-genap di jalur Merak-Bakauheni kepada publik.
Sosialisasi bisa dilakukan melalui pemberitaan di media, pemasangan brosur, spanduk, pamflet, dan lain-lain.
Baca Juga : Aturan Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Mulai 30 Mei, Ini Jadwal Selengkapnya
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni diberlakukan dalam dua fase. Di Pelabuhan Merak, kebijakan tersebut berlaku pada 30 Mei hingga 2 Juni pukul 08.00-20.00 WIB.
Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni, sistem ganjil-genap diberlakukan pada 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku setiap hari selama arus mudik dan arus balik Lebaran. (Detikcom/NEF-L1)