Lampung77.com – Gegara membacok istrinya yang diduga selingkuh, MS (40), warga Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, ditetapkan menjadi tersangka.
MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana UU-Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT).
Penetapan tersebut dilakukan setelah Polsek Pulau Panggung menemukan bukti surat nikah tersangka MS (40) dan korban PR (35, sebelumnya disebut 30 tahun).
Bukti tersebut didapat usai pihak kepolisian melakukan olah TKP di Kediaman MS dan PR di Talang Meranti Dusun Talang Muara, Pekon Batu Tegi, Air Naningan, Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan olah TKP di rumah tersangka dan menemukan buku nikah antara MS dan PR.
“Atas temuan buku nikah tersebut, maka kami telah menyimpulkan bahwa penganiaayaan tersebut memenuhi unsur KDRT,” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Ramon Zamora menjelaskan dalam perkara ini pihaknya juga mengamankan barang bukti sebilah golok dan pakaian korban maupun tersangka MS. “Barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus,” ujarnya.
Iptu Ramon mengatakan bahwa tersangka MS dijerat pasal UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga selingkuh dengan tetangga, seorang istri berinisial PR, dibacok suaminya, MS, di Tanggamus, Lampung.
Akibat peristiwa tersebut, sang istri mengalami luka bacok di leher dan kepala. Sedangkan sang suami, MS, yang melakukan penganiayaan diamankan pihak kepolisian dari Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, pada Rabu (18/11/20/20) pagi.
Menurut Kapolsek penganiayaan tersebut merupakan buntut dari dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan seorang pria yang masih tetangganya, berinisial ES (43).
Baca Juga: Diduga Selingkuh dengan Tetangga, Istri Dibacok Suami di Tanggamus Lampung
Sementara itu, MS yang tidak terima atas prilaku istrinya dan ES, kemudian juga melaporkan perkara dugaan perzinahan. “MS selaku pelaku penganiayaan juga melaporkan perbuatan ES dan PR,” ujar Kapolsek.
Saat ini, MS sebagai pelaku penganiayaan dan ES terduga pelaku perzinahan masih diamankan di Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
Baca Juga: Suami di Lampung Naik Pitam Usai Lihat Istri Pegang Kemaluan Selingkuhan
(Yar-P1)