Lampung77.com – Kegiatan belajar mengajar dari rumah secara daring (dalam jaringan) atau online di Kota Bandar Lampung diperpanjang hingga April 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420 / I534 II.01/2020 tentang Proses kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
“Memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 04/KB/2020, Nomor : 737 Tahun 2020, Nomor HK/01/08/Menkes/7093/2020 dan Nomor : 420-3987 Tahun 2020, Tanggal 20 November 2020. Dan, menyusul Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 420/1263/III.01/2020 tanggal 19 Oktober 2020, serta memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (Covod-19) di Kota Bandar Lampung,” bunyi SE yang ditanda tangani Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, tertanggal 30 Desember 2020, tersebut.
Seperti diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dijelaskan bahwa daerah dengan zona merah dan oranye dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mengungkapkan bahwa kebijakan memperpanjang belajar dari rumah secara daring itu dilakukan untuk menghindari adanya klaster baru di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Dua Pekan Pasca Pilkada, 3 Daerah di Lampung Kompak Zona Merah Covid-19
“Pelaksanaan kegiatan sekolah belajar dari rumah secara daring/luring tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 4 April 2021,” ujar Wali Kota Bandar Lampung.
“Apabila Kota Bandar Lampung sudah dinyatakan zona hijau, kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19,” pungkas Herman HN.
(Yar-P1)