Lampung77.com – Seorang janda muda berinisial SW ditangkap polisi. Wanita berusia 22 tahun itu diduga menjadi muncikari prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp (WA) di Pringsewu, Lampung.
SW yang merupakan warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tersebut ditangkap disebuah kosan yang berlokasi di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Rabu (16/9/2020) lalu.
Dalam penangkapan SW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang sebesar 500 ribu dan 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi bisnis ‘esek-esek’ tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan penangkapan wanita tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi terselubung di wilayah Pringsewu.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kosan telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perbuatan muncikari,” kata Sahril Paison, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Sahril Paison menjelaskan bahwa bisnis haram tersebut dijalankan SW dengan menggunakan media ponsel melalui media sosial seperti WhatsApp.
Baca Juga: Artis VS: Saya Tidak Melakukan Apa-apa, Masih Utuh Berpakaian
Lewat aplikasi percakapan tersebut, ia kemudian menjual sejumlah perempuan kepada pria hidung belang.
Halaman selanjutnya —>>>