Lampung77.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengamankan 7,2 kg sabu-sabu asal Aceh yang akan diedarkan di wilayah Lampung.
Empat orang pelaku ditangkap BNNP Lampung. Dua diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri.
Empat orang yang ditangkap tersebut yaitu ZQ (22) dan SI (30), warga Lhokseumawe; Aceh. Kemudian, AI (38) warga Telukbetung, Bandar Lampung, dan JS (41) warga Pandeglang, Banten.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol, Ery Nursantari mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu yaknk pada 9 Agustus 2019.
Awalnya, Tim Pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengiriman Narkoba ke wilayah Lampung.
Mendapat informasi itu, tim BNNP Lampung langsung bergerak. Tim 1 melakukan profiling terhadap target yang diduga penerima di sekitaran Teluk Betung.
Kemudian, tim 2 melakukan pengintaian disekitar Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) atau tepatnya di sekitar Bundaran Hajimena.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim 2 mulai melihat kedatangan target dengan mobil Mitsubishi Pajero dari arah Branti menuju Bunderan Hajimena. Mobil tersebut berhenti menunggu dan sekitar 10 menit datang target penerima untuk mengambil barang,” jelas Ery, saat konferensi pers, Kamis (15/8/2019).
“Sekitar pukul 23.45 WIB, ketika mereka bertemu dan siap untuk serah-terima, Tim Pemberantasan langsung melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Di TKP tersebut, kata Ery, Tim menangkap tiga tersangka yaitu ZQ, SI, dan AI. Barang bukti dari ketiganya yaitu berupa sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina warna merah dengan total tujuh kantong.
“Barang bukti yang diamankan petugas yakni 7.259,93 gram sabu,” jelasnya.
Saat melakukan penangkapan, salah satu tersangka ternyata mencoba kabur sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. “Tapi tidak dihiraukan, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian bokong tersangka,” ujarnya.
Ery mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, jaringan ini ternyata dikendalikan oleh seseorang di Pandeglang, Banten.
Tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka JS di Perumahan Cigadung, Pandeglang, Banten.
Dari kediaman tersangka, Tim mengamankan banyak buku rekening, kartu ATM, perhiasan, hingga dokumen yang akan digunakan untuk menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam perjalanan ke Lampung, tersangka sempat meminta ijin buang air kecil, tapi malah mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki tersangka,” ujarnya.
Baca Juga : Polisi Amankan Truk Berisi 5 Karung Sabu di Tol Bakauheni Lampung
Menurut keterangan JS yang merupakan seorang residivis, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(Ad-L2)
Discussion about this post