Lampung77.com – Seorang kakek di Lampung, Syamsi Alias Ompong (77), divonis 7 tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan.
Selain kurangan penjara 7 tahun, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, itu juga didenda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hakim Ketua Hendro Wicaksono sepakat dengan tuntutan jaksa dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016, tentang perubahan Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Syamsi dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan perintah tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Hendro Wicaksono, Selasa (3/11/2020).
Hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar pidana denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Hakim mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Maret 2020. Saat itu korban datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil beras bantuan dari vihara.
Saat itu, korban melihat terdakwa hanya seorang diri. Kemudian, terdakwa menyuruh korban masuk dan menunggunya selesai menjemur pakaian.
Baca Juga: Gunting Celana Korban, Pria di Lampung Cabuli Gadis Belia saat Tidur
Selanjutnya, terdakwa menyuruh korban untuk mengambil beras di dapur rumahnya. Pada saat hendak mengambil beras, terdakwa lalu membawa korban ke dalam kamarnya. Terdakwa mendorong korban hingga terjatuh ke atas kasur.
Halaman selanjutnya --->>>