Lampung77.com – Guna mencegah terjadinya politisasi, 8 kepala daerah di Lampung diimbau agar tidak membagikan bantuan sosial (bansos) jelang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Kamis (26/11/2020).
“Menjelang hari pemungutan suara (Pilkada 2020), mengimbau kepada Kepala Daerah/Pjs/Plt kepala daerah di 8 kabupaten/kota untuk tidak membagikan dana/bansos pemerintah kepada masyarakat (misalnya seperti BLT, UMKM dst),” kata Fatikhatul Khoiriyah, dalam keterangannya, tadi malam.
Fatikhatul Khoiriyah menyarankan agar bansos kepada masyarakat tersebut dapat dibagikan usai pelaksanaan Pilkada 2020.
“Disarankan agar pembagian dilaksanakan setelah tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya.
Imbauan tersebut disampaikan Fatikhatul Khoiriyah guna menghindari adanya politisasi bantuan tersebut pada pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca Juga: Diduga Tak Netral, Oknum Kades di Lamtim Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
“Untuk menghindari adanya politisasi bantuan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.
Seperti diketahui, ada 8 daerah di Lampung yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020. Delapan daerah itu yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Pesisir Barat, Way Kanan, Metro, dan Lampung Tengah.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU tersebut dinyatakan, “gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih”.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung: 6 ASN Diduga Tidak Netral, Sebar Dukungan di Medsos
(Yar-P1)