Lampung77.com – Diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru berlaku Maret 2021. Tapi, tidak semua jenis mobil bisa dapat diskon pajak tersebut.
Hanya beberapa mobil tertentu saja yang akan mendapat diskon PPnBM mobil baru. Yaitu, mobil dengan jenis sedan dan mesin = 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4×2. Selain itu juga harus produksi dalam negeri dengan komponen minimal 70%.
Kebijakan tersebut direncanakan akan berlaku sampai akhir 2021 dengan besaran diskon bertahap. Dimana, pada tiga bulan pertama (Maret-Mei) akan diberikan penurunan sebesar 100% atau tidak dibebankan PPnBM mobil.
Kemudian pada 3 bulan setelahnya (Juni-Agustus) PPnBM mobil tak lagi dibebaskan 100%, tapi hanya dikenakan 50% dari tarif normal. Lalu, pada periode terakhir (September-Desember), diskon hanya 25% dari tarif normal. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
Baca Juga: Meluncur di Pasar Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga New Pajero Sport
Berikut jenis mobil yang dapat diskon PPnBM mobil baru seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (23/2/2021):
1. Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.
2. Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7
3. Sedan sekelas Toyota Vios
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2021.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Hore! Mulai Maret 2021, Kementerian Keuangan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
(AD-L2)