Dibui 7 Tahun, KPK Eksekusi Agung Mangkunegara ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung | Lampung77.com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Media Siber
Saturday, February 27, 2021
  • Login
Lampung77.com
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Zona Wakil Rakyat
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Support Connect
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral
No Result
View All Result
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Zona Wakil Rakyat
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Support Connect
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral
No Result
View All Result
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dibui 7 Tahun, KPK Eksekusi Agung Mangkunegara ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung

Iyar Jarkasih by Iyar Jarkasih
2020/07/21 14:50:20 WIB
in Hukum & Kriminal, Lampung
Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditahan KPK, Selasa (8/10/2019). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terkait dugaan kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. (Foto/Teks: Kumparan/Nugroho Sejati)

Dokumentasi. Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat ditahan KPK, Selasa (8/10/2019) lalu. (Foto/Teks: Kumparan/Nugroho Sejati)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung77.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

Agung akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“(Hari ini) Selasa (21/7/2020) Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK, dalam keterangan kepada Lampung77.com, Selasa (21/7/2020).

Loading...

Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Agung juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp74.634.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan. Adapun waktunya yakni paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga:
Awali Karir Sekretaris Lurah, Ini Profil Bupati Lampung Utara yang Kena OTT KPK

Eksekusi 3 Terpidana Lainnya

Selain Agung, Pada hari ini, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya yaitu Wan Hendri, Syahbudin, dan Raden Syahril.

Eksekusi terhadap Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Wan Hendri dieksekusi ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.

Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

“Dijatuhkan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60.000.000 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ali.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan,” lanjutnya.

Selanjutnya, KPK juga mengeksekusi terpidana atas nama Syahbudin berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Syahbudin juga dieksekusi ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Terpidana Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200.000 subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, dijatuhkan juga pidana tambahan kepada Syahbudin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500,00 dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali Fikri.

KPK juga mengeksekusi Raden Syahril alias AMI sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Raden Syahril juga dieksekusi ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.

Terpidana Raden Syahril alias AMI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi vonus selama 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Lihat Juga:
Foto: Bupati Lampung Utara Ditahan KPK

(Nef-L1)

Tags: Agung Ilmu MangkunegaraHukum & KriminalkpkKPK Eksekusi Agung Ilmu MangkunegaraLampung
Loading...

Berita Terkait

Eva Dwiana

Ini Sederet Program Eva Dwiana, Goodbye Flyover dan Underpass!

2021/02/26 21:21 WIB
Pesawaran Lampung

Jatuh ke Laut, Satu Orang Tewas di Perairan Pulau Serdang Pesawaran Lampung

2021/02/26 15:57 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Dimulai April, Begini Skenario Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

2021/02/26 11:22 WIB
PDIP Lampung

7 Kepala Daerah di Lampung Dilantik, Kader PDIP Mendominasi

2021/02/26 10:37 WIB
Penembakan di Cengkareng

Tiga Orang Tewas, Satu Korban Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri Lagi Hamil

2021/02/25 23:47 WIB
Pengeroyokan

Sopir Sekretaris DPC PDIP Lampung Timur Dikeroyok Orang Tak Dikenal

2021/02/25 22:38 WIB
Ibu Kandung Bunuh Bayi

Rekonstruksi Ibu Kandung-Selingkuhan Bunuh Bayi di Lampung, Korban Alami Kekerasan

2021/02/25 20:45 WIB
Garis Polisi

Dianiaya Gegara Disangka Rekam Keributan, Warga Lampung Timur Lapor Polisi

2021/02/25 15:49 WIB
Next Post
Komisi IV DPR Reses ke GGPC

Sambangi GGPC, Komisi IV DPR Respon Pajak Selangit Ekspor Hortikultura

Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni

Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak hingga 24 Juli 2020

Gempa Bandar Lampung

Gempa M 3,9 Guncang Bandar Lampung, Dirasakan hingga Liwa

Lampung Timur

Desa Sukorahayu Lampung Timur Terisolir, Warga Miskin Ada 180 KK

No Result
View All Result

Berita Terbaru

WhatsApp

Cegah WhatsApp Dibajak Pelaku Kejahatan, Begini Saran Siber Bareskrim

26/02/2021
Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi

Dawam Rahardjo Ajak Semua Pihak Bersama Membangun Lampung Timur

26/02/2021
Rizaldi Adrian

Tingkatkan UMKM, DPRD Siap Bersinergi dengan Wali Kota Bandar Lampung

26/02/2021
Eva Dwiana

Ini Sederet Program Eva Dwiana, Goodbye Flyover dan Underpass!

26/02/2021
Pesawaran Lampung

Jatuh ke Laut, Satu Orang Tewas di Perairan Pulau Serdang Pesawaran Lampung

26/02/2021
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Dimulai April, Begini Skenario Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

26/02/2021
PDIP Lampung

7 Kepala Daerah di Lampung Dilantik, Kader PDIP Mendominasi

26/02/2021
Prev Next

Populer

  • Fauzan Sibron

    Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Mulai April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Lagi di Jalan Sutami Lampung Timur, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimulai April, Begini Skenario Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Lampung Selatan: Truk Hantam Tronton, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Orang Tewas, Satu Korban Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri Lagi Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lampung77.com

© 2019

Lampung77.com adalah portal online yang mengusung semangat hadir untuk kepentingan publik. Beragam informasi terbaru disajikan dalam balutan tulisan yang ringan dan mengacu pada kaidah jurnalistik. Independensi dan menjaga marwah sebagai portal terpercaya menjadi prioritas. Terima kasih untuk sahabat dan pembaca Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Zona Wakil Rakyat
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Support Connect
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral

© 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist