Lampung77.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung.
Agung akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“(Hari ini) Selasa (21/7/2020) Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK, dalam keterangan kepada Lampung77.com, Selasa (21/7/2020).
Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Agung juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp74.634.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan. Adapun waktunya yakni paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Awali Karir Sekretaris Lurah, Ini Profil Bupati Lampung Utara yang Kena OTT KPK
Eksekusi 3 Terpidana Lainnya
Selain Agung, Pada hari ini, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya yaitu Wan Hendri, Syahbudin, dan Raden Syahril.
Eksekusi terhadap Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Wan Hendri dieksekusi ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.
Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.
“Dijatuhkan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60.000.000 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ali.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan,” lanjutnya.
Selanjutnya, KPK juga mengeksekusi terpidana atas nama Syahbudin berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Syahbudin juga dieksekusi ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Terpidana Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200.000 subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, dijatuhkan juga pidana tambahan kepada Syahbudin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500,00 dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali Fikri.
KPK juga mengeksekusi Raden Syahril alias AMI sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Raden Syahril juga dieksekusi ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.
Terpidana Raden Syahril alias AMI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi vonus selama 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Lihat Juga: Foto: Bupati Lampung Utara Ditahan KPK
(Nef-L1)