Lampung77.com – Seorang gadis berinisial RA (17), warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung, dicabuli dua pacarnya dalam sehari. Akibat kejadian yang menimpanya, gadis tersebut mengalami trauma.
Kedua pelaku pencabulan terhadap korban yakni IN (27) dan AS (25) telah diamankan polisi. Kasus ini telah dilimpahkan Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, Jumat (19/6/2020) lalu.
“Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Kapolsek pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
Modus Berpacaran
Ramon menjelaskan kedua tersangka yaitu IN dan AN ditangkap atas pelaporan ID (40) selaku orang tua korban RA (17). Kedua tersangka dilaporkan karena telah mencabuli korban pada hari yang sama, namun dalam waktu berbeda.
“Kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda di kediamannya masing-masing di dua Pekon di Kecamatan Pulau Panggung, Senin (23/3/2020) lalu pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Ramon mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun, kejadian itu membuat korban merasa tertekan dan trauma. Korban lalu menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya hingga kemudian melapor ke Polsek Pulau Panggung.
“Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan bujuk melakukan perbuatan (cabul) tersebut. Namun, setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orang tuanya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal tersebut dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab dan atas dasar suka sama suka.
Baca Juga: 7 Kasus Pencabulan di Lampung: Gadis Dinodai Paman, Digilir Teman FB
Namun, dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua tersangka pun diproses sesuai ketentuan undang-undang.
Ramon menambahkan bahwa dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah pakaian, baik milik korban maupun milik para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, atau 76 d Jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Perkosa Ibu Rumah Tangga di Gubuk, Pria Ini Ditangkap di Tanggamus Lampung
(AD-L2)