Didiskualifikasi Bawaslu-KPU, Bagaimana Kans Eva Dwiana-Deddy Amarullah di MA? | Lampung77.com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Media Siber
Monday, January 18, 2021
  • Login
Lampung77.com
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Zona Wakil Rakyat
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Support Connect
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral
No Result
View All Result
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Zona Wakil Rakyat
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Support Connect
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral
No Result
View All Result
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Headline

Didiskualifikasi Bawaslu-KPU, Bagaimana Kans Eva Dwiana-Deddy Amarullah di MA?

by Lampung 77
2021/01/09 11:37:44 WIB
in Headline, Lampung, Politik
Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung. (Foto: kabarhukum.com)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung77.com – Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, didiskualifikasi Bawaslu Lampung dan KPU Bandar Lampung. Lantas, bagaimana peluang pasangan ini di Mahkamah Agung (MA)?

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiono mengungkapkan bahwa di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon yang didiskualifikasi Bawaslu dan ditindaklanjuti KPU masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding di MA.

Menurut Budiono MA nantinya hanya sebatas melihat apakah penerapan hukum terkait putusan diskualifikasi tersebut sudah sesuai dengan pasalnya.

Loading...

“MA nantinya hanya memotret persidangan. Jadi tidak seperti debat (persidangan). Saya melihat bahwa masing-masing punya argumentasi. Tapi saya lihat argumentasi hukum pihak Paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo selaku pelapor) lebih kuat argumentasi hukumnya karena memang kan harus dimulai pada saat tingkat pertama,” kata Budiono, saat dihubungi Lampung77.com, Sabtu (9/1/2021).

Budiono menjelaskan putusan MA itu nantinya ada dua kemungkinan. Pertama, membatalkan keputusan KPU sehingga calon yang didiskualifikasi ditetapkan kembali sebagai calon kepala daerah.

Kedua, menguatkan keputusan KPU atas dasar putusan Bawaslu. Apabila keputusan MA menguatkan, maka paslon tersebut tetap didiskualifikasi dan dikembalikan ke KPU.

Sebelummya, Kuasa Hukum Paslon 03, M Yunus mengatakan pihaknya bakal melakukan langkah hukum ke MA pasca putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi kliennya. “Kami akan melakukan upaya hukum di MA setelah keputusan Bawaslu nanti apabila dijalankan KPU,” kata Yunus.

Yunus mengatakan bahwa di dalam persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan kliennya melakukan pelanggaran terstruktur, sistematif, masif (TSM).

“Bisa kami pastikan, tidak ada satupun yang terbukti paslon 03 melakukan pelanggaran TSM. Jejak digitalnya ada karena live itu persidangan. Tidak ada satupun alat bukti paslon 03 melakukan TSM,” kata Yunus.

Yunus juga mengungkapkan pihaknya keberatan dengan dikabulkannya laporan paslon 02 tersebut. “Keberatan kita ini bukan tanpa dasar. Kalau kita simak tadi di putusan itu hampir tidak ada satupun pertimbangan yang berdasarkan dalil yang kami ajukan di persidangan,” kata dia.

Didiskualifikasi Bawaslu-KPU

Untuk diketahui, dalam sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2020) lalu, Bawaslu Lampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Eva-Deddy yang merupakan peraih suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung 2020 itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematif, masif (TSM).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni pasangan calon nomor urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

“Menyatakan terlapor (paslon nomor urut 03) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematif, dan masif, berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih,” kata Fatikhatul Khoiriyah, Ketua Majelis Sidang.

Baca Juga:
Pilkada Bandar Lampung: Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Keputusan Bawaslu Lampung tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung dengan mengeluarkan SK Nomor : 007/HK.03.01 – Kpt/ 1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.

Dalam SK yang ditandatatangani Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi tertanggal 8 Januari 2020 dan diumumkan di website resmi KPU Bandar Lampung itu memutuskan Membatalkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Calon Wali Kota Hj. Eva Dwiana, S.E dengan Calon Wali Kota Drs. Deddy Amarullah nomor urut 03.

Baca Juga:
Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Begini Tanggapan Eva Dwiana

(Yar-P1)

Tags: Bawaslu LampungHeadlineKPU Bandar LampungLampungPilkada Bandar LampungPolitik
Loading...

Berita Terkait

Asusila

5 Berita Populer: Ribut Berujung Maut hingga Mantan Pacar Sebar Foto Syur

2021/01/18 10:05 WIB
Cuaca Ekstrem

Cuaca Lampung 18-19 Januari: Awas Hujan Disertai Petir-Angin Kencang, Ini Wilayahnya

2021/01/18 09:12 WIB
Lampung

Curi Mobil Pikap Muatan Beras, Buronan Kasus Senjata Api di Lampung Ditangkap

2021/01/17 19:53 WIB
Sriwijaya Air

Fakta-fakta Terkini Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182: 24 Korban Teridentifikasi, DVI Terima 351 Sampel DNA

2021/01/17 09:03 WIB
Lampung Timur

RPA Dampingi Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Lampung Timur

2021/01/16 18:45 WIB
Gempa

Penjelasan BMKG Soal Gempa M 5,4 yang Mengguncang Lampung

2021/01/16 18:22 WIB
Gempa Lampung

Gempa M 5,4 Guncang Lampung, Dirasakan di Bandar Lampung hingga Tanggamus

2021/01/16 17:36 WIB
Lampung Tengah

Keributan Berujung Maut di Lampung Tengah, Dua Meninggal Dunia dan Satu Terluka

2021/01/16 07:37 WIB
Next Post
Pemilihan Umum

Soal Kemungkinan Pemilihan Ulang Wali Kota Bandar Lampung, Ini Kata Pengamat

Pesta Sabu

Pasangan Kumpul Kebo Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tanggamus Lampung

Sriwijaya Air

Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Hilang Kontak di Kepulauan Seribu

Muswil PKB Lampung

Nunik Kembali Pimpin PKB Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gempa Sulbar

Update Gempa Sulbar: 81 Orang Meninggal Dunia, 1.150 Rumah Rusak

18/01/2021
Asusila

5 Berita Populer: Ribut Berujung Maut hingga Mantan Pacar Sebar Foto Syur

18/01/2021
Cuaca Ekstrem

Cuaca Lampung 18-19 Januari: Awas Hujan Disertai Petir-Angin Kencang, Ini Wilayahnya

18/01/2021
Lampung

Curi Mobil Pikap Muatan Beras, Buronan Kasus Senjata Api di Lampung Ditangkap

17/01/2021
Banjir Kalimantan Selatan

Dampak Banjir Kalimantan Selatan: 5 Orang Meninggal dan 112.709 Warga Mengungsi

17/01/2021
Gempa Sulbar

56 Orang Meninggal Dunia dan Ratusan Luka Akibat Gempa di Sulbar

17/01/2021
Sriwijaya Air

Fakta-fakta Terkini Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182: 24 Korban Teridentifikasi, DVI Terima 351 Sampel DNA

17/01/2021
Prev Next

Populer

  • Gempa Lampung

    Gempa M 5,4 Guncang Lampung, Dirasakan di Bandar Lampung hingga Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keributan Berujung Maut di Lampung Tengah, Dua Meninggal Dunia dan Satu Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Mobil Pikap Muatan Beras, Buronan Kasus Senjata Api di Lampung Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Syarat dan Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu, 3 Penumpang dari Bandara Radin Inten II Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lampung77.com

© 2019

Lampung77.com adalah portal online yang mengusung semangat hadir untuk kepentingan publik. Beragam informasi terbaru disajikan dalam balutan tulisan yang ringan dan mengacu pada kaidah jurnalistik. Independensi dan menjaga marwah sebagai portal terpercaya menjadi prioritas. Terima kasih untuk sahabat dan pembaca Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Politik
    • Zona Wakil Rakyat
    • Politik Lampung
  • Suplemen Khusus
    • Support Connect
    • Ramadan
    • Mudik
  • Dunia
  • Ekonomi
    • Properti
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Pendidikan
  • Jeda
    • Wisata
    • Sosok
    • Kesehatan
  • Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Viral

© 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In