Lampung77.com – Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, didiskualifikasi Bawaslu Lampung dan KPU Bandar Lampung. Lantas, bagaimana peluang pasangan ini di Mahkamah Agung (MA)?
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiono mengungkapkan bahwa di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon yang didiskualifikasi Bawaslu dan ditindaklanjuti KPU masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding di MA.
Menurut Budiono MA nantinya hanya sebatas melihat apakah penerapan hukum terkait putusan diskualifikasi tersebut sudah sesuai dengan pasalnya.
“MA nantinya hanya memotret persidangan. Jadi tidak seperti debat (persidangan). Saya melihat bahwa masing-masing punya argumentasi. Tapi saya lihat argumentasi hukum pihak Paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo selaku pelapor) lebih kuat argumentasi hukumnya karena memang kan harus dimulai pada saat tingkat pertama,” kata Budiono, saat dihubungi Lampung77.com, Sabtu (9/1/2021).
Budiono menjelaskan putusan MA itu nantinya ada dua kemungkinan. Pertama, membatalkan keputusan KPU sehingga calon yang didiskualifikasi ditetapkan kembali sebagai calon kepala daerah.
Kedua, menguatkan keputusan KPU atas dasar putusan Bawaslu. Apabila keputusan MA menguatkan, maka paslon tersebut tetap didiskualifikasi dan dikembalikan ke KPU.
Sebelummya, Kuasa Hukum Paslon 03, M Yunus mengatakan pihaknya bakal melakukan langkah hukum ke MA pasca putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi kliennya. “Kami akan melakukan upaya hukum di MA setelah keputusan Bawaslu nanti apabila dijalankan KPU,” kata Yunus.
Yunus mengatakan bahwa di dalam persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan kliennya melakukan pelanggaran terstruktur, sistematif, masif (TSM).
“Bisa kami pastikan, tidak ada satupun yang terbukti paslon 03 melakukan pelanggaran TSM. Jejak digitalnya ada karena live itu persidangan. Tidak ada satupun alat bukti paslon 03 melakukan TSM,” kata Yunus.
Yunus juga mengungkapkan pihaknya keberatan dengan dikabulkannya laporan paslon 02 tersebut. “Keberatan kita ini bukan tanpa dasar. Kalau kita simak tadi di putusan itu hampir tidak ada satupun pertimbangan yang berdasarkan dalil yang kami ajukan di persidangan,” kata dia.
Didiskualifikasi Bawaslu-KPU
Untuk diketahui, dalam sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2020) lalu, Bawaslu Lampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Eva-Deddy yang merupakan peraih suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung 2020 itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematif, masif (TSM).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni pasangan calon nomor urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
“Menyatakan terlapor (paslon nomor urut 03) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematif, dan masif, berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih,” kata Fatikhatul Khoiriyah, Ketua Majelis Sidang.
Baca Juga: Pilkada Bandar Lampung: Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Keputusan Bawaslu Lampung tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung dengan mengeluarkan SK Nomor : 007/HK.03.01 – Kpt/ 1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.
Dalam SK yang ditandatatangani Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi tertanggal 8 Januari 2020 dan diumumkan di website resmi KPU Bandar Lampung itu memutuskan Membatalkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Calon Wali Kota Hj. Eva Dwiana, S.E dengan Calon Wali Kota Drs. Deddy Amarullah nomor urut 03.
Baca Juga: Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Begini Tanggapan Eva Dwiana
(Yar-P1)