Lampung77.com – Pasangan pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, didiskualifikasi Bawaslu Lampung. Pasangan calon nomor urut 03 itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menanggapi keputusan Bawaslu Lampung tersebut, Eva Dwiana meminta agar para pendukungnya tetap tenang dan bersabar.
“Pertama, mengharapkan masyarakat pendukung Bunda Eva tenang karena kita masih akan menjalankan tahapan selanjutnya supaya apa yang dilakukan yang kita terima sekarang ini bisa yang terbaik buat kita semuanya. Nanti kita akan ambil langkah selanjutnya,” kata Eva Dwiana, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Istri Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, itu juga memohon doa dari masyarakat supaya tetap menjadi yang terbaik. “Dan Mudah-mudahan, masyarakat tetap yakin dan mohon doanya mudah-mudahan Bunda Eva tetap menjadi yang terbaik,” kata dia.
Eva Dwiana menegaskan bahwa apa yang dilakukannya dalam pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung 2020 telah sesuai dengan tatanan hukum.
“Bunda berharap teman-teman semua dan masyarakat Kota Bandar Lampung, kita jangan pernah menyerah karena kita melakukan sesuatu sesuai dengan tatanan hukum dan masyarakat juga tahu apa yang Bunda lakukan selama kampanye,” ujarnya.
“Tugas bunda melakukan sesuai dengan UU yang ada di KPU dan juga Bawaslu. Jadi, masyarakat Kota Bandar Lampung terus berdoa untuk Bunda Eva, yang mendukung Bunda Eva. Kita sabar, ini cobaan bagi kita. Mudah-mudahan Bunda Eva menjadi yang terbaik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon 03, M Yunus mengatakan bahwa di dalam persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan kliennya melakukan TSM.
“Bisa kami pastikan, tidak ada satupun yang terbukti paslon 03 melakukan pelanggaran TSM. Jejak digitalnya ada karena live itu persidangan. Tidak ada satupun alat bukti paslon 03 melakukan TSM,” kata Yunus.
Yunus mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tersebut. “Kami akan melakukan upaya hukum di MA setelah keputusan Bawaslu nanti apabila dijalankan KPU,” pungkasnya.
Baca Juga: Pilkada Bandar Lampung: Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
(Yar-P1)