Lampung77.com – Diduga tidak netral, nasib kedua pejabat di Bandar Lampung, Kepala Bappeda dan Lurah Kemiling Permai, tak seburuk Mantan Kepala SMPN 16.
Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menyeret Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai, Wanjaya, itu kasusnya diteruskan ke Aparatur Sipil Negara (KASN).
Nasib kedua pejabat itu pun tak seburuk Mantan Kepala SMPN 16 Bandar Lampung, Purwadi. Meski belum secara spesifik dan jelas kesalahannya, Purwadi sudah langsung dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Dipecat Wali Kota Bandar Lampung, Curhat Mantan Kepala SMPN 16 Bikin Pilu
Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno mengatakan pihaknya meneruskan kasus Kepala Bappeda Bandar Lampung dan Lurah Kemiling Permai atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke KASN.
“Pertanggal hari ini diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (26/10/2020) kemarin.
Diteruskannya kasus dugaan pelanggaran netralitas kedua pejabat Bandar Lampung itu, kata Yahnu, karena KASN sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksinya. “Untuk sanksinya itu kewenangan KASN. Kita nggak bisa nebak-nebak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh pihak-pihak terkait atas dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Baik pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait sudah kita periksa semua. Sekarang kita serahkan ke KASN untuk memberikan sanksinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, kedua terlapor yakni Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah diduga turut menyebarkan foto salah satu pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang berkontestasi di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Sedangkan Lurah Kemiling Permai, Wanjaya, diduga turut berfoto di depan posko pemenangan salah satu paslonkada.
Berbeda dengan kedua pejabat tersebut, nasib Purwadi yang konon juga dituding melanggar aturan malah langsung dipecat dari jabatannya.
Baca Juga: Pecat Kepala SMPN 16, Wali Kota Bandar Lampung Dikecam Forum Peduli Pendidikan
Seperti diberitakan Lampung77.com sebelumnya, mantan Kepala SMPN 16 Bandar Lampung, Purwadi, melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Purwadi memohon keadilan karena merasa dirinya dipecat secara sepihak oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.
Purwadi mengadukan nasibnya tersebut ke KASN melalui surat bermaterai yang ditanda tanganinya tertanggal 14 Oktober 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KASN di Jakarta. Dalam surat tersebut tertulis perihal: Permohonan Keadilan.
“Saya memohon keadilan kepada KASN atas keputusan Wali Kota memberhentikan saya sebagai Kepala Sekolah, tanpa ada proses klarifikasi kepada saya,” tulis Purwadi, dalam surat tersebut.
Purwadi menceritakan bahwa pada hari Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana biasa sebagai Kepala Sekolah, dirinya melaksanakan olahraga bersama di sekolah dan dilanjutkan jalan sehat bersama guru-guru SMPN 16 Bandar Lampung.
“Rute yang kami lalui seperti biasanya tidak meIewati Jalan raya. Kebetulan rute tersebut melewati rumah salah satu calon wali kota Pilkada Bandar Lampung (Rycko Menoza),” ujarnya.
Ketika perjalanan pulang, kata Purwadi, saat berada dekat dengan rumah calon wali kota tersebut, ada orang yang membagikan handuk kecil. “Dan kami menerima handuk tersebut sebagai penghargaan bagi yang memberinya,” kata dia.
“Kami tidak pernah berpikir ada urusan politik dan kami tidak pernah ikut terlibat dalam urusan politik. Namun tidak Iama dari waktu tersebut, sekitar pukul 10.15 WIB, saya di telepon oleh Wali kota (Bapak Herman HN) dan saya dinyatakan bersalah,” lanjutnya.
Baca Juga: Lapor KASN, Mantan Kepala Sekolah di Bandar Lampung Mohon Keadilan
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN sebelumnya mengungkapkan alasan dibalik pemecatan Kepala SMPN 16 Bandar Lampung, Purwadi.
Menurut Herman HN, Kepala SMPN 16 Bandar Lampung Purwadi dinilainya telah melanggar aturan. “Nggak boleh melanggar aturan, itu aja. Melanggar aturan,” kata Herman, di Pemkot Bandar Lampung, Senin (12/10/2020).
Meski demikian, saat ditanya aturan apa yang dilanggar oleh Kepala SMPN 16 itu, Wali Kota Bandar Lampung dua periode ini tidak menjelaskannya secara spesifik. “Ya, aturan saya yang tahu,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Pemecatan Kepala SMPN 16, Ini Kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN
(Yar-P1)