Lampung77.com – Upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2021 dipastikan tak ada kenaikan. Nilai UMP tetap sama seperti tahun 2020 yakni sebesar Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan penetapan UMP Lampung 2021 tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Lampung dan tengah menunggu penandatanganan draf.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dan diputuskan bahwa UMP Provinsi Lampung tahun 2021 tidak ada kenaikan,” kata Lukmansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, seperti dilansir Antara, Selasa (3/11/2020).
Lukmansyah menjelaskan bahwa penetapan upah minimum itu dilakukan dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/11/HK 04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.
“Banyak sekali pertimbangan salah satunya melihat perkembangan ekonomi di daerah agar tidak terjadi PHK atau perusahaan yang tidak mampu membayar gaji akibat produksi menurun,” kata dia.
Menurutnya, bila ada perubahan situasi pada pertengahan tahun 2021, dimana ada perbaikan atas kondisi pandemi COVID-19, usulan pemberian tunjangan kepada pekerja akan dilakukan.
“Kami akan berupaya bila nanti ada perbaikan keadaan atas pandemi COVID-19 kita akan mengusulkan untuk diberikannya tunjangan kepada pekerja,” ucapnya.
Untuk diketahui, UMP merupakan standar ketetapan upah minimum yang ditetapkan oleh kepala daerah setingkat gubernur.
UMP akan menjadi acuan untuk pemberian upah apabila kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka upah minimum (UMK) dalam batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: 18 Provinsi Sepakat Tak Naikan Upah Minimum 2021, Termasuk Lampung
(AD/L2)