Lampung77.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pasangan calon wali kota-wakil wali kota (cawalkot) terpilih.
Penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih Kota Bandar Lampung itu berdasarkan hasil Rapat Pleno Kota Bandar Lampung yang berlangsung di Ballroom Swissbell Hotel, Kamis (18/2/2021).
Eva Dwiana-Deddy Amarullah ditetapkan KPU berdasarkan Nomor 079/PL.02.7-BA/1871/KPU-kot/II/2021 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.
“Menetapkan pasangan calon wali kota-wakil wali kota terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2020 adalah sebagai berikut: Nama calon wali kota Eva Dwiana dan nama calon wakil wali kota Deddy Amarullah nomor urut 03 perolehan suara 249.241. Partai politik gabungan PDIP NasDem dan Gerindra,” kata Dedy Triyadi, Ketua KPU Bandar Lampung, dalam rapat pleno tersebut.
Usai mendengarkan penetapan KPU Bandar Lampung tersebut, pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah pun langsung melakukan sujud syukur.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
MA membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan NasDem pada Pilkada Serentak 2020 tersebut.
Keputusan MA itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021.
Dalam salah satu poin putusan MA tersebut disebutkan memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung
(Yar-P1)