Lampung77.com – Seorang pria berinisial KW (20), ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap bayi kandungnya hingga meninggal dunia di Way Kanan, Lampung.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Talang Neki Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat itu ibu korban sedang membersihkan ikan. Sedangkan KW mencium anak kandungnya yang masih bayi. Namun, dikarenakan KW sedang merokok, ibu korban lantas menegurnya.
Berselang satu jam kemudian, tiba-tiba bayi tersebut menangis karena dicekik ayah kandungnya tersebut sebanyak 2 kali saat berada di kasur. Melihat kejadian itu, sang ibu langsung mengambil anaknya dan menggendongnya sambil memberikan ASI.
Setelah itu, KW mengajak istrinya berhubungan badan. Namun, ditolak sang istri dengan alasan usia anaknya baru 41 hari. Kemudian, keduanya pun terlibat cekcok.
“Saat itulah, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya dari belakang yang masih dalam posisi digendong istrinya. Tak hanya itu, pelaku juga memukul istri dan anaknya dari belakang hingga bagian kepala anaknya tersebut,” kata Devi Sujana, dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).
Menurut Devi Sujana, ibu korban sempat berusaha berlari ke luar rumah untuk meminta pertolongan. Namun, kaki anaknya ditarik pelaku. Bukannya sadar, KW justru masih memukuli anaknya hingga berulang-ulang.
Setelah kejadian itu, ibu korban kemudian meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil menarik dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya. “Istighfar kamu,” teriak istrinya, seperti ditirukan Devi Sujana.
“Ibu korban kemudian langsung mengambil anaknya yang sedang menangis. Tapi, tidak lama kemudian anaknya berhenti menangis dalam keadaan pucat dan dingin serta napasnya tersendat-sendat. Kemudian (korban) tidak bernafas lagi dan meninggal dunia,” ujar Devi Sujana.
“Selanjutnya ibu korban keluar rumah lewat pintu belakang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan,” lanjutnya.
Menurut Devi Sujana saat ini jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah ZAPA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum.
Baca Juga: Sadis, Suami Bunuh Istri dan Anak di Lampung Barat
Sedangkan pelaku berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way Kanan.
“Malam ini anggota Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtuanya,” kata Devi Sujana.
“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3, 4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pidana akan ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut ornag tuanya,” pungkas Devi Sujana.
Baca Juga: 2 Kasus Anak Bunuh Orang Tua Kandung yang Menggegerkan di Lampung
(Riyanda Chaikal/Nef-L1)