Lampung77.com – Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron, mendorong Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, agar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Fauzan menilai dengan adanya kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Sebaiknya Gubernur menerbitkan pergub keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Lampung,” kata Fauzan Sibron, dalam keterangannya yang diterima Lampung77.com, Kamis (22/10/2020).
Menurut Fauzan kondisi pandemi Covid-19 saat ini telah sangat memengaruhi ekonomi masyarakat Lampung. “Ekonomi masyarakat semakin hari makin sulit di tengah kondisi seperti saat ini,” ujarnya.
Fauzan berharap dengan adanya penghapusan denda tersebut masyarakat akan tergerak untuk melunasi pokok pajak kendaraan bermotor yang selama ini tertunggak.
“Selain membantu meringankan beban masyarakat, manfaat lainnya juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Karena, masyarakat akan mengambil momentum ini untuk membayar hutang pokok pajak mereka,” ujar Fauzan.
Fauzan juga menyarankan kepada gubernur untuk lebih dahulu melakukan sosialisasi tentang kebijakan tersebut jika nantinya pergub penghapusan denda pajak kendaraan diterbitkan.
“Diharapkan juga, jika ini (pergub) diterbitkan, sebaiknya sebelum dilaksanakan perlu sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa tahu adanya kebijakan ini,” saran Fauzan Sibron.
Baca Juga: Bisnis Hotel di Lampung Dihantui Gulung Tikar dan PHK
Ia menambahkan bahwa sasaran kebijakan tersebut nantinya bisa berlaku untuk masyarakat umum maupun badan usaha.
“Jadi sasaran dari adanya pergub tersebut, selain untuk masyarakat umum, badan usaha juga diharapkan bisa mendapatkan keringanan agar pelaku usaha dapat kembali bergairah dalam menjalankan roda ekonomi,” pungkasnya.
Baca Juga: Babak Belur Dihajar Corona, 50 Persen Usaha di Lampung Gulung Tikar
Sementara itu, informasi yang dihimpun Lampung77.com, secara nasional, saat ini setidaknya sudah 7 provinsi yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Pemprov Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Bali.
(Rls/Yar-P1)