Lampung77.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap belasan bocah laki-laki kembali terjadi di Lampung. Kali ini, peristiwa tak senonoh yang bikin geger tersebut terjadi di Kota Bandar Lampung.
Sebanyak 11 anak laki-laki diduga menjadi korban sodomi yang dilakukan terduga pelaku berinisial IS. Mirisnya, perbuatan tak pantas itu sudah terjadi selama 6 tahun atau tepatnya sejak 2014.
Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Juli 2020, lalu. Sebanyak 18 bocah laki-laki mendapat perlakuan tak senonoh oleh dua orang oknum guru silat. Kejadian memilukan ini terjadi selama 5 tahun atau sejak 2015.
Berikut ini dua kasus belasan anak dicabuli yang bikin geger di Lampung seperti dirangkum dari pemberitaan Lampung77.com:
1. Cabuli Belasan Bocah, Dua Oknum Guru Silat Ditangkap

Belasan bocah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh dua oknum guru silat di Pringsewu, Lampung. Kedua pelaku yakni IM alias Tole (38) dan IP (41), warga Kecamatan Banyumas, pringsewu, Lampung. Perbuatan bejat mereka terbongkar setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan pengaduan dari orang tua korban pada tanggal 2 dan 3 Juli 2020. Kedua pelaku pun saat ini sudah ditangkap polisi.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan Pelaku IM melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap 18 orang, sementara korban dari perbuatan bejat pelaku IP sebanyak 6 orang.
“Korban pencabulan IM sebanyak 18 orang, namun 6 orang juga menjadi korban dari perbuatan IP. Dengan usia dari para korban 13-15 tahun. Jumlah korban tersebut dimungkinkan bisa bertambah,” kata Iptu Musakir, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Musakir menjelaskan berdasarkan keterangan korban, peristiwa memilukan itu berawal saat korban mengikuti kegiatan latihan beladiri pencak silat di salah satu Pekon di Kecamatan Banyumas, Pringsewu.
Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku IM mengatakan bahwa aksi bejatnya itu sudah berlangsung sejak tahun 2015. Pada tahun 2016-2018 kelainan seksual tersebut sempat dihentikan pelaku. Namun, pada tahun 2019 hingga 2020, pelaku kembali melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap para korban yang tidak lain merupakan anak didiknya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Belasan Bocah Dicabuli Dua Guru Silat di Lampung
2. Diduga Sodomi 11 Anak di Bandar Lampung

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 11 anak laki-laki.
Terduga pelakunya yakni berinisial IS, warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. “Jadi, kami menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut dan kami kemudian melakukan pendampingan,” kata Ahmad Andriliani Passa.
Menurut Ahmad pihaknya sudah meneruskan laporan warga ke Polresta Bandar Lampung pada 3 November 2020 dengan nomor LP B/2401/XI/2020/LPG/Resta Balam. “Kami juga sudah sertakan hasil visum salah satu korban,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan dugaan sodomi terhadap 11 anak laki-laki itu diduga telah dilakukan pelaku dalam kurun waktu selama 6 tahun atau sejak 2014.
Dari laporan yang diterima, kata Ahmad, modus terduga pelaku yakni dengan mengajak para korban menonton adegan tak senonoh atau pornografi via ponsel, terutama adegan sesama jenis.
Infirmasi terakhir yang diperoleh Lampung77.com, terduga pelaku sudah ditangkap Polresta Bandar Lampung pada Jumat (6/11/2020) malam. Penangkapan terduga pelaku itu pun dibenarkan Ahmad Apriliandi Passa. “Alhamdulillah, tersangka predator sodomi 11 anak sudah tertangkap malam ini,” kata Ahmad Andriliani Passa, melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/11/2020) malam.
Baca Juga: Pelaku Sodomi 11 Anak di Lampung Dikabarkan Ditangkap Polisi
Mengundang Reaksi Anggota DPRD Lampung
Sejumlah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Lampung mengundang reaksi dari sejumlah pihak. Salah satunya Anggota DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang mengaku geram dengan kejadian tersebut.
Mirza -Rahmat Mirzani Djausal- sebelumnya telah angkat bicara terkait hukuman yang pantas bagi para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Mirza menegaskan bahwa selain penjara, hukuman kebiri pantas diberikan buat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Bagusnya, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, selain di penjara juga dihukum kebiri,” kata Mirza, di Bandar Lampung, Kamis (9/7/2020) lalu.
Baca Juga: Rahmat Mirzani Djausal: Bui dan Hukum Kebiri Pantas Buat Pencabul Anak di Bawah Umur
(Tim/Yar-P1)