Lampung77.com – Kota Bandar Lampung kembali dinyatakan sebagai zona merah virus corona (Covid-19) atau memiliki risiko tinggi penyebaran kasus virus tersebut.
Hal itu berdasarkan peta risiko penyebaran Covid-19 dari Tim Gugus Tugas Pusat tertanggal 18 Oktober 2020.
Seperti dilihat Lampung77.com, Rabu (21/10/2020) siang, dalam peta zonasi risiko di Website Satgas Penanganan Covid-19, tampak Kota Bandar Lampung ditandai dengan warna merah.
Bandar Lampung menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Lampung yang menyandang status zona merah. Sebelumnya, Ibu Kota Provinsi Lampung ini juga pernah ditetapkan sebagai daerah Zona Merah Covid-19 pada 24 April 2020, lalu.
Baca Juga: Soal Bandar Lampung Zona Merah Corona, Ini Kata Herman HN dan Reihana
Sedangkan untuk daerah lainnya di Provinsi Lampung, untuk zona oranye atau tingkat resiko sedang terdapat enam kabupaten/kota yaitu Lampung Utara, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Pesawaran, Metro, dan Lampung Tengah.
Sedangkan zoan kuning atau risiko rendah ada tujuh kabupaten yakni Lampung Timur, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Waykanan, Lampung Selatan dan Pesisir Barat. Sementara Kabupaten Mesuji menjadi satu-satunya daedrah di Lampung yang berstatus zona hijau atau tidak berisiko.
Baca Juga: Berhasil Turunkan Risiko Corona, 6 Kabupaten di Lampung Jadi Zona Kuning
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Bappeda Lampung melalui laman instagramnya, Selasa (20/10/2020), saat itu kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung tercatat sebanyak 566 kasus konfirmasi positif, 358 selesai isolasi atau sembuh, dan 31 kasus kematian.
Baca Juga: Wali Kota Bandar Lampung Puyeng Gegara Kasus Corona Terus Bertambah
(Yar-P1)