Lampung77.com – Dua pria terlibat perselisihan dan ribut di pinggir jalan di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung. Peristiwa ini pun berujung maut. Salah seorang di antaranya meninggal dunia terkena tusukan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku penusukan bernama Herli Yansyah alias Yan Dirut (29), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, Lampung. Ia telah ditangkap polisi berselang enam jam dari kejadian.
Sedangkan korban diketahui bernama Julyadi (33), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung. Korban meninggal dunia dengan luka di bagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah.
Berikut ini fakta-fakta insiden dua pria ribut yang berujung maut di Tanggamus, Lampung, seperti dirangkum dari pemberitaan Lampung77.com:
1. Perselisihan Berawal dari SMS
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di ponsel korban, sebelum peristiwa perkelahian yang berujung maut tersebut ternyata diketahui antara tersangka dan korban telah terjadi perselisihan melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS).
“Jadi, setelah perselisihan (via SMS) tersebut, korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orang tuanya,” kata Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Senin (22/2/2021).
Sementara itu, tersangka mengaku tidak berniat membunuh korban. Hal itu terjadi secara spontan setelah dia merasa diperlakukan korban dengan tidak wajar.
“Dia menuduh saya. Dia SMS saya ngomong yang enggak masuk akal. Namun, tidak saya ladeni bahkan sebelum kejadian dia menunggu 1 jam setengah di depan rumah saya,” ujar tersangka.
2. Pelaku Menusuk, Korban Menembak
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan peristiwa itu bermula pada saat korban melintas di jalan Raya Kota Agung dengan mengendarai Mobil Avanza BE-1569-VT Warna putih. Kemudian, pelaku dengan mengendarai mobil Avanza BE-1971-VY warna putih mendahului mobil korban. Seketika itu, korban kemudian membututi mobil yang dikemudikan pelaku.
Setibanya di Pekon Tanjung Heran, korban melihat mobil pelaku mampir di pinggir jalan untuk membeli buah rambutan. Kemudian, korban langsung berhenti dan menghampiri pelaku. Keduanya pun sempat terjadi ribut mulut.
Tak berselang lama, kata Ramon Zamora, korban mendorong kepala pelaku berulang hingga hampir tersungkur ke tanah. Sempat terjadi pergumulan antara keduanya sampai akhirnya pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau yang menyebabkan korban tersungkur.
Sebelum tersungkur, korban sempat menembak pelaku sebanyak dua kali menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Tetapi, tidak mengenai pelaku. Setelah itu korban pun terjatuh.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang untuk dilakukan pengobatan. Namun, setibanya di puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Sedangkan keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pugung, Tanggamus, Lampung.
“Usai melakukan penusukan tersebut, dengan mengemudikan kendaraanya, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu,” pungkas Ramon Zamora.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Bayi 9 Bulan di Lampung
3. Tempo 6 Jam, Pelaku Ditangkap Polisi

Dalam tempo waktu sekitar 6 jam, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku Herli Yansyah alias Yan Dirut (29).
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku. Di antaranya, 1 senjata tajam jenis pisau badik, mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa plat, pakaian dan sendal.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti milik korban yakni berupa senjata api rakitan jenis revolver dengan 3 peluru aktif dan 2 selongsong peluru kaliber 38. Kemudian, 1 senjata tajam jenis pisau belati, dan mobil minibus Toyota Avanza warna putih BE-1569-VT, pakaian serta sendal korban.
“Dalam tempo waktu 6 jam, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka Anirat atau pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,” kata Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Senin (22/2/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat e KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
4. Pelaku Menyesal dan Minta Maaf
Menurut keterangan tersangka, dirinya dan korban sudah saling mengenal. Pasalnya, istri korban juga berasal dari kampungnya. “Saya sudah lama kenal korban karena istrinya berasal dari kampung saya,” kata tersangka.
Saat kejadian, tersangka mengaku bahwa dia dikejar korban saat membeli rambutan. Ia juga mengaku dicekik hingga membuatnya spontan menusuk paha korban.
“Saya enggak tahu kalau dikejar. Waktu saya beli rambutan di Tanjung Heran dan membayar, tiba-tiba dia datang dan turun. Padahal waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf. Tetapi dia mencekik saya, saya didorong hingga saya terjatuh. Disitulah saya khilaf,” ujar tersangka.
Atas peristiwa tersebut, tersangka mengaku menyesali perbuatannya karena nyawa korban tidak tertolong. Dia juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
“Saya menyesal dan meminta maaf. Saya tidak ada niat membunuh, padahal saya sudah niat pergi dari lokasi tetapi dia masih menghadang saya,” tutupnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Istri Selingkuh dengan Tetangga yang Berakhir Tragis di Lampung
(Yar-P1)