Lampung77.com – KPW (32), anak yang penggal kepala ayah kandung hingga putus di Lampung Tengah sudah sekitar dua pekan diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Provinsi Lampung.
Dari kesimpiulan hasil pemeriksaan pihak dokter di RSJ, polisi menyebutkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa.
“Dari hasil visum yang kita terima dari RSJ yang dikeluarkan dokter untuk tersangka (KPW), berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, si pelaku melakukan tindak pidana tidak memiliki kemampuan untuk memahami, tidak memiliki kemampuan untuk memilih, dan tidak memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatan atau tindakan yang dilakukannya,” kata Iptu Edi Suhendar, Kapolsek Kalirejo, Selasa (6/4/2021).
“Prilaku tersangka merupakan bagian dari gangguan kejiawaan. Itu hasil dari pada visum yang kami terima dari RSJ,” lanjut Kapolsek.
Terkait kasus ini, kata Kapolsek, tetap dilanjutkan dan hasil visum tersebut menjadi bukti. “Untuk perkara ini sekarang kami tetap profesional. SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan, tinggal pelimpahan berkas,” ungkap Kapolsek.
Menurutnya tersangka kini ditahan di Mapolsek Kalirejo, Lampung Tengah. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Humas RSJ Kurungan Nyawa, David sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam observasi terhadap pelaku dilakukan selama sekitar dua pekan.
Dalam observasi tersebut, lanjut David, dokter di RSJ akan melakukan sejumlah test kepada pelaku. Salah satunya yaitu wawancara psikiatri. “Wawancara psikiatri ini diperlukan untuk mengetahui pelaku pura-pura gangguan jiwa atau memang benar-benar mengalami gangguan jiwa,” kata David.
Baca Juga: RSJ Ungkap Kondisi Terkini Anak Penggal Ayah Kandung di Lampung
Diberitakan sebelumnya, seorang anak tega memenggal kepala ayah kandungnya hingga putus di Lampung Tengah, Senin (22/3/2021) siang.
Peristiwa tragis ini tepatnya terjadi di Kampung Sendangrejo, Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, pada sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial KPW (32). Sedangkan korban yang merupakan ayah kandungnya yakni berinisial SR (68).
Baca Juga: Fakta-fakta Anak Penggal Kepala Ayah Kandung di Lampung Tengah Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Pelaku Bawa Kepala Ayah yang Dipenggal Keliling Kampung
(Yar-P1)