Lampung77.com – Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di Provinsi Lampung belum dibayar selama 5 bulan.
Belum terealisasinya pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan tersebut menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
“Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki,” kata Darlian Pone, Juru Bicara Pansus DPRD Provinsi Lampung, seperti dilansir Antara, Senin (18/1/2021).
Ia mengatakan bahwa sesuai hasil penilaian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan tercatat bahwa tenaga kesehatan penanganan Covid-19 belum menerima insentif dalam beberapa bulan terakhir.
“Tenaga kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19 belum menerima insentif untuk lima bulan terakhir yakni pada Agustus hingga Desember 2020,” katanya.
Menurutnya, selain tenaga kesehatan, tenaga pendukung seperti petugas kebersihan dan sopir ambulans pun belum mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
“Diharapkan pemerintah Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti mengenai permasalahan ini,” lanjutnya.
Telah Lapor Pusat
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan pihaknya telah melaporkan mengenai mekanisme penyaluran insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan.
“Penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan pada bulan Agustus telah kita laporkan ke pusat karena semua langsung di transfer ke rekening masing-masing,” ujar Reihana.
Ia mengatakan mekanisme penyaluran semua diatur oleh pemerintah pusat dan sebelumnya telah tersalurkan insentif bagi tenaga kesehatan sebanyak 60 persen.
“Sebelum Agustus telah tersalurkan sebanyak 60 persen, dan hingga saat ini belum ada transfer dari pusat kalau sudah ada akan langsung disalurkan,” ujarnya.
Baca Juga: Covid-19 di Lampung Ngegas Terus, Zona Merah Meluas ke 6 Daerah
(AD-L2)