Lampung77.com – Iptu Ramon Zamora resmi dilantik sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanggamus, Lampung, menggantikan AKP Edi Qorinas, Rabu (27/1/2021).
Ramon Zamora dan jajarannya di Satreskrim Polres Tanggamus akan berusaha menyelesaikan sejumlah kasus menonjol yang belum terungkap. Salah satunya adalah kasus pembunuhan di Pekon Kerta, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus.
Usai dilantik, Ramon Zamora bahkan langsung mengumpulkan jajarannya guna melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan sadis tersebut.
Ramon mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kasatreskrim sebelumnya. “Setelah dilantik oleh bapak Kapolres, saya sudah kumpulkan para penyidik untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) perkara (pembunuhan di Pekon Kerta). Insyaallah akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan,” kata Iptu Ramon Zamora, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, Ramon Zamora juga berjanji akan menindaklanjuti kasus-kasus lainnya yang sebelumnya terjadi seperti aksi pembacokan yang dilakukan orang tak dikenal kepada pengendara yang melintas di Pekon Kerta hingga pembakaran perahu milik nelayan yang belum terungkap.
Ramon mengatakan akan segera menindaklanjutinya kasus-kasu tersebut dengan berkoodinasi bersama unsur lain di Polres seperti Satuan Sabhara untuk melakukan Patroli dan juga penyelidikan oleh personel Reskrim.
“Kehadiran kami untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Maka dari itu akan diintensifkan patroli baik polisi berseragam maupun polisi berpakaian preman untuk menyelidiki. Sehingga, rangkaian peristiwa di Pekon Kerta bisa terungkap,” ujar Ramon yang sebelumnya menjabat Kapolsek Pulau Panggung, Tanggamus, tersebut.
Tidak hanya peristiwa di Pekon Kerta, Ramon juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang tujuannya agar ada kepastian hukum.
“Kita tindaklanjuti akan tetapi kita lihat sisi permasalahan dan win-win solution. Adapun dasar kita yakni Restotarif Justice untuk dapat menyelesaikan masalah. Dalam arti penegakan hukum supaya ada kepastian hukum sehingga tidak ada komplain dari pihak yang menganggap bahwa laporannya tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Iptu Ramon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana. “Apabila mengetahui atau mendengar tindak pidana segara lapor kepada aparat kepolisian, kami tentu akan melindungi baik sebagai saksi maupun korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, geger. Seorang pria bernama Dedi (30), ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam kamar rumahnya, pada Selasa (19/1/2021) pagi. Terdapat tiga luka di tubuh korban akibat senjata tajam.
Baca Juga: Warga Tanggamus Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Ada Tiga Luka Akibat Senjata Tajam
Selanjutnya —>>> Edi Qorinas Jabat Kasat Reskrim Lampung Tengah