Lampung77.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial MH (42), ditangkap polisi di Pringsewu, Lampung. Ia diduga melakukan tindak pidana dengan menjadi bandar judi togel online.
MH yang merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus, tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.
“Tersangka MH diamankan, pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontarakanya di Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” kata AKP Syafri Lubis, Kapolsek Pagelaran, Kamis (18/2/2021) siang.
Kapolsek menjelaskan terungkapnya kasus perjudian tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian togel yang diduga dilakukan MH.
“Ternyata betul, saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, petugas mendapatkan beberapa barang bukti yang kuat dugaan terkait dengan perjudian yang dijalaninya,” kata Kapolsek.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 Unit HP, 4 Lembar struk bukti Transfer deposit judi togel online, 1 kartu ATM, 1 buku rekapan, serta uang tunai Rp150 ribu.
Baca Juga: Bisnis Esek-esek Via WA di Lampung, Janda Muda Ditangkap Polisi
Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan proses pemeriksaan, kuat dugaan bahwa pelaku MH berperan sebagai bandar. Adapun hasil dari perjudian tersebut disetorkan pelaku kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara ditransfer dan komunikasi dilakukan via ponsel.
“Pengakuan pelaku awalnya hanya berperan sebagai pemasang saja, tetapi lama-lama tertarik dan akhirnya mulai akhir Januari 2021 pelaku mulai buka sendiri,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Viral, Tiga Gadis Cantik Bawa Mobil Mencuri di Minimarket Pringsewu Lampung
“Ketika ditanyakan sebab pelaku sampai mau terjun dalam perjudian tersebut, pelaku hanya mengatakan mau menambah penghasilan,” lanjutnya.
Menurut Syafri Lubis, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pagelaran untuk dilakukan penyidikan. “Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku MH diduga telah melanggar pasal Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Judi Togel Online di Pesawaran, 6 Orang Diamankan
(AD-L2)