Lampung77.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
MA membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan NasDem pada Pilkada Serentak 2020 tersebut.
Keputusan MA itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021.
Dalam Putusan MA tanggal 22 Januari 2021 yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (27/1/2021), Majelis hakim yang terdiri dari Supandi (hakim ketua), Sudayono dan Hary Djatmiko (hakim anggota) itu menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 07/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03.
Selain itu, juga memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03.
Serta, memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Dikonfirmasi Lampung77.com, Rabu (27/1/2021) malam, Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Wiyadi membenarkan terkait keputusan MA tersebut.
Wiyadi mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung yang telah memberikan doa dan dukungannya kepada pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
“Tentunya kami dari tim, ketua tim, dan calon mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung atas dukungan dan doanya. Akhirnya kebenaran hari ini terjawab. Tentunya ini semua tidak terlepas dari doa masyarakat Bandar Lampung untuk pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Mereka (masyarakat) sudah memberikan amanah 57 persen lebih di TPS pada 9 Desember lalu,” kata Wiyadi.
“Kami juga sampaikan terima kasih kepada masyarakat, partai, relawan, dan lainnya yang telah mampu menjaga situasi keamanan, ketertiban, sehingga pasca keputusan Bawaslu hingga putusan MA ini tidak ada gejolak apapun dan Kota Bandar Lampung tetap terjaga,” pungkas Wiyadi yang merupakan Ketua DPC PDIP Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: PDIP Kawal Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarulllah di MA
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2020) lalu, Bawaslu Lampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Eva-Deddy yang merupakan peraih suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung 2020 itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematif, masif (TSM).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni pasangan calon nomor urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
“Menyatakan terlapor (paslon nomor urut 03) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematif, dan masif, berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih,” kata Fatikhatul Khoiriyah, Ketua Majelis Sidang.
Keputusan Bawaslu Lampung tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung dengan mengeluarkan SK Nomor : 007/HK.03.01 – Kpt/ 1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.
Dalam SK yang ditandatatangani Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi tertanggal 8 Januari 2020 dan diumumkan di website resmi KPU Bandar Lampung itu memutuskan Membatalkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Calon Wali Kota Hj. Eva Dwiana, S.E dengan Calon Wali Kota Drs. Deddy Amarullah nomor urut 03.
Baca Juga: Pilkada Bandar Lampung: Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
(Yar-P1)