Lampung77.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi membuka Program Kartu Prakerja Gelombang 12, hari ini, Selasa (23/2/2021).
Airlangga mengatakan bahwa Program Kartu Prakerja berhasil menjalankan mandatnya sebagai program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi COVID-19.
Karena itu, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja di tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp10 triliun untuk Semester I tahun 2021.
“Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan pasca pandemi,” kata Airlangga, seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Selasa (23/2/2021).
Kartu Prakerja Gelombang 12 dibuka dengan kuota sebanyak 600 ribu peserta. Adapun total kuota semester I Tahun 2021 yaitu sebanyak 2,7 juta orang.
“Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600 ribu orang. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui tujuh platform digital,” tulis keterangan di website tersebut.
Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Syarat dan Caranya
Sedangkan total bantuan yang didapat peserta Program Kartu Prakerja pada Semester I Tahun 2021 ini adalah sebesar Rp3,55 juta. Berikut ini rinciannya:
– Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.
– Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.
– Dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp50 ribu setiap survei.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Lantas, seperti apa syarat pendaftarannya?
Program Kartu Prakerja ini terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kemudian, karyawan maupun pelaku wirausaha, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Sementara itu, mereka yang tidak dapat menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja ini di antaranya yaitu penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro). Kemudian, penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD. Hal ini seperti diatur dalam Permenko 11/2020.
Baca Juga: Tak Ada Bantuan Subsidi Gaji, Insentif Lewat Kartu Prakerja
(Yar-P1)