Lampung77.com – Kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini kian membuat cemas masyarakat.
Kasus gagal bayar ini bahkan melibatkan sejumlah perusahaan asuransi besar seperti Kresna Life hingga PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus gagal bayar tersebut membuat nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil haknya. Semua kasus ini disinyalir karena beberapa alasan, diantaranya kesalahan pengelolaan manajemen, likuiditas yang dialami akibat pandemi covid-19, hingga pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi PKS Junaidi Auly meminta kepada OJK untuk segera menempuh langkah kongkrit dalam mengatasi masalah gagal bayar di industri asuransi.
“Perlu langkah kongkrit dan serius dari OJK untuk menyelesaikan masalah ini. Misalnya, dengan menyusun peraturan untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri yang cenderung melampaui batas dan berpotensi merugikan nasabah,” kata Junaidi, dalam keterangannya yang diterima Lampung77.com, Selasa (25/8/2020).
Legislator asal Lampung ini juga menyinggung soal pengawasan yang dilakukan OJK. Menurutnya OJK sebagai regulator harus memperketat pengawasan.
Selama ini, kata Junaidi, ada regulatory supervisory gap yakni gap antara peraturan yang demikian ketat tetapi pengawasannya lemah.
“Jika tidak ada perbaikan dalam hal pengawasan, dikhawatirkan kasus serupa akan terulang kembali yang akibatnya nasabah dirugikan dan masyarakat tidak akan percaya lagi dengan asuransi,” tegasnya.
Junaidi juga menekankan kepada perusahaan asuransi agar bertindak profesional dalam mengelola dana nasabah. Ketidakmampuan membayar klaim nasabah menjadi pertanda adanya salah urus dalam manajemen perusahaan.
Ia juga mendesak kepada perusahaan asuransi yang bermasalah untuk terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah terutama keterbukaan kondisi keuangan perusahaan.
Baca Juga: Sambangi 4 Bank Pelat Merah, Junaidi Auly Soroti KUR UMKM
(Rls/Nef-L1)