Lampung77.com – Berkas kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang kakek di Tanggamus, Lampung, berinisial MH (60) terhadap anak di bawah umur telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Terkait hal itu, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus yang menangani perkara ini melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka bersamaan dengan barang bukti tindak pidana berupa pakaian dan uang tunai Rp20 ribu yang dipergunakan untuk mengiming-imingi korban.
“Tersangka berikut barang bukti kami limpahkan dalam keadaan sehat ke JPU Kejari Tanggamus Cabang Talang Padang hari ini pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Menurut Iptu Ramon, pelimpahan tersangka itu sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
Iptu Ramon menjelaskan, tersangka MH sebelumya ditangkap pada Kamis (20/8/2020) malam atas persangkaan pencabulan terhadap korban yang merupakan siswi kelas 3 SD di Kecamatan Ulu Belu.
Dari penangkapan itu terungkap, tersangka telah 5 kali merudapaksa korban dengan ancaman dan membuat korban tidak berani melaporkan kepada orang tuanya.
Amsi bejat tersebut dilakukan tersangka akibat terpengaruh sering menonton film-film dewasa melalui handphone.
Baca Juga: Sering Nonton Film Porno, Kakek di Tanggamus Lampung 5 Kali Cabuli Bocah SD
“Penangkapan itu sendiri atas pelaporan tanggal 18 Agustus 2020 atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku ibu kandung korban,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Cabuli Anak Tetangga hingga Hamil, Kakek di Lampung Divonis 7 Tahun
(AD-L2)