Lampung77.com – Kasus pencurian kotak amal masjid yang dilakukan seorang pedagang sayur keliling berinisial, CH (22), di Tanggamus, Lampung, berakhir damai.
CH sebelumnya diamankan polisi karena mencuri kotak amal masjid. Ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak untuk membeli susu buat anaknya.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan pihaknya telah memfasilitasi rembuk pekon pencurian yang dilakukan oleh CH.
“Kemarin, Senin, 7 Desember 2020, telah berlangsung kegiatan rembuk pekon di Polsek Pulau Panggung terkait pencurian kotak amal,” kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Menurut Iptu Ramon, rembuk pekon tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Wagino selaku pemilik warung tempat menyimpan kotak amal, pelaku CH, pengurus masjid, serta aparatur pekon.
“Atas hal itu kami selaku penengah tentunya mendukung dengan memfasilitasinya mengingat sisi kemanusiaan dan jumlah kerugian pencurian,” kata Kapolsek.
Iptu Ramon menjelaskan, atas kejadian tersebut, kedua belah pihak juga telah membuat surat perdamaian secara kekeluargaan dengan isi perjanjian sebagai berikut :
1. Kedua pihak sudah saling memaafkan dan bersepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
2. Pihak Ke-1 (CH) menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap pihak Ke-2 (Wagino) maupun kepada orang lain.
3. Pihak Ke-1 siap mengembalikan uang sebesar Rp ribu kepada pihak Ke-2 yang diambil oleh pihak Ke-1.
4. Apabila pernyataan pada poin nomor 1 dan 2 tersebut dilanggar oleh pihak Ke-1, maka pihak Ke-1 siap menanggung segala bentuk konsekuensi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Surat tersebut juga ditandatangi oleh kedua pihak serta sejumlah saksi yang diketahui oleh kepala pekon tekad Agus Ciek,” pungkas Kapolsek.
Atas selesainya perkara tersebut, CH kini telah dikembalikan kepada keluarganya setelah sebelumnya sempat diamankan oleh pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial CH (22) ditangkap polisi karena diduga mencuri kotak amal masjid di Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung. Dari pengakuannya, ia nekat mencuri lantaran membutuhkan uang untuk membeli susu anaknya.
Terduga pelaku diamankan setelah kepolisian berhasil mengidentifikasi hasil rekaman CCTV pencurian kotak amal Masjid Baitul Ikhlas yang berisi uang sekitar Rp700 ribu. Kotak amal tersebut berada di salah satu warung bakso di Blok III Pekon Tekad, Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
Baca Juga: Buat Beli Susu Anak, Pedagang Sayur Nekat Curi Kotak Amal Masjid
(Yar-P1)