
Pada Sabtu (22/6/2019) dini hari, polisi kemudian menetapkan JA sebagai tersangka. Polisi menyita sebuah mobil Honda CRV bernopol B-1502-GLP dari tersangka.
Mobil itu disita karena menjadi salah satu bukti dalam pembunuhan tersebut. Mobil itu juga menjadi saksi bisu pembunuhan FSL yang dicekik di dalam mobil pada saat perjalanan dari rumah korban di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Barang bukti yang ditemukan berupa pakaian korban, tali rafia untuk mengikat kaki, tangan, dan leher korban, HP, serta selendang, serta mobil yang dipakai tersangka untuk melakukan pembunuhan,” jelas Ferdi.
JA juga sempat membuat alibi untuk menutupi pembunuhan tersebut. Awalnya, JA mengaku tengah memancing ketika korban ditemukan tewas.
“Sudah kita cek. Bagaimana mau mancing, tempat mancing yang dia sebut saja nggak ada airnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.
JA akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku membunuh korban karena dibakar api cemburu. Tersangka kesal karena korban membandingkan dirinya dengan mantan pacar korban.
“Cemburu karena selalu dibanding-bandingkan dengan mantan pacar korbannya, pengakuannya begitu,” ujar Alexander.
Atas pembunuhan itu tersangka kini ditahan di Polres Tangsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.
(Detikcom/AD-L2)