Lampung77.com – Kisah tragis dialami seorang gadis yang beranjak dewasa di Pasuruan. Selama 13 tahun, tepatnya sejak masih usia 5 tahun, ia telah dicabuli dan diperkosa bapak kandungnya sendiri.
Ia kini telah berusia 18 tahun dan telah bebas dari orang yang seharusnya mengasihi, menyayangi, dan melindunginya. Bapaknya, DJ (49) kini telah diamankan pihak kepolisian.
DJ diketahui telah memaksa anak kandungnya sendiri melayani keinginannya sejak tahun 2006 hingga 2019. Perbuatan terakhir dilakukannya pada 2 Juli 2019 lalu.
“Saat itu, usia korban baru 5 tahun. Semenjak korban masih kecil telah diperkosa orang tua (bapak) kandung berkali-kali, dan kadang hanya dicabuli saja. Terus berlangsung hingga Selasa tanggal 2 Juli 2019,” kata Kompol Ishak, Kapolsek Bangil, Senin (8/7/2019).
Aksi keji terakhir sang Bapak itu merupakan titik puncak bagi mental korban. Selama ini korban tidak berani mengadu ke mana-mana. Korban tetap sekolah sampai lulus SMA.
Penderitaannya terlihat dari tubuh korban yang tampak kurus. Seperti menanggung beban yang berat selama bertahun-tahun.
Korban sudah tidak tahan lagi hingga akhirnya memutuskan untuk kabur dari rumah berbekal pakaian yang sudah ia siapkan.
“Saat hendak kabur, seorang warga bernama Didik mengetahuinya dan mencegahnya. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya selama ini,” kata Ishak.
Warga lain yang mendengar cerita itu marah. Mereka pun segera mencari DJ. Pria yang bekerja sebagai petani itu pun ditemukan dan warga siap menghakiminya.
Namun DJ masih beruntung. Aparat desa berhasil menghentikan amarah warga dan meneruskan kasus asusila itu ke polisi.
Polisi pun segera bertindak dengan langsung melakukan penyidikan. DJ mengaku melakukan perbuatan tidak pantas itu saat istrinya tidak ada di rumah.
Istri pelaku bekerja serabutan sebagai pembantu rumah tangga. Perbuatan bejat DJ berhasil disimpan selama belasan tahun tanpa istrinya tahu.
“Selama ini istri dan satu anaknya yang lain tak tahu perbuatan tersangka,” kata Ishak.
Bahkan saking rapinya pelaku menyimpan bangkai tersebut, ibu korban justru memaki dan memarahi korban.
Ibu korban menuduh anaknya telah menuduh dan memfitnah bapaknya sendiri dengan cerita asusila tersebut.
“(Ibu) sempat memarahi anaknya karena tak percaya suaminya berbuat itu. Setelah kami jelaskan, akhirnya percaya,” jelas Ishak.
Baca Juga : Bapak Ini Tega Cabuli dan Perkosa Anak Kandungnya Selama 13 Tahun
Karena Hawa Nafsu
Lalu, apa yang membuat pelaku tega berbuat keji kepada anak kandungnya?
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatanya murni karena hawa nafsu. Hasrat pada putrinya yang saat itu berusia 5 tahun muncul karena kehilangan ketertarikan pada istrinya.
“Dia mengaku tak tertarik sama istrinya, dan malah tertarik pada anaknya. Awalnya dia mengakui itu sebagai kelainan,” ujar Ishak.
Setelah didalami, belakangan diketahui selain melakukan hubungan badan dengan putrinya, pelaku juga masih tetap melakukannya dengan istrinya.
“Sempat mengaku nggak bernafsu sama istri, ternyata hubungan sama istrinya normal saja,” terang Ishak.
Polisi masih mendalami bagaimana tersangka bisa menyembunyikan kelakuan busuk itu selama belasan tahun. Polisi juga tengah mendalami apakah korban diancam sehingga rela menderita selama 13 tahun.
Polisi menjerat pelaku pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Tragedi Incest di Lampung: Begini Awal Mula Kasus Ini Terungkap
(Detikcom/Ad-L2)