Lampung77.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 saksi kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Kasus dugaan suap ini merupakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Dari tiga orang saksi yang diperiksa tersebut, dua diantaranya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya yakni Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha.
Baca Juga : Kronologis OTT Bupati Mesuji, Berawal dari Depan Toko Ban
Budi dan Simon sebelumnya juga telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
Lembaga Antirasuah itu telah meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencegah keduanya ke luar negeri sejak 24 Januari 2019.
“Kedua tersangka (Budi dan Simon) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu MUS (Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebagaimana dikutip dari Lampost.co, Rabu (6/2/2019) malam.
Baca Juga : ‘Babak Baru’ Suap di Lamteng, KPK Tetapkan Ketua dan 3 Anggota DPRD Tersangka
Selain Budi dan Simon, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya yakni IE dari unsur ASN di Pemkab Lampung Tengah. “Ia sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Lampung Tengah ini.
Selain Budi dan Simon, KPK juga kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.
Baca Juga : Jadi Tersangka Lagi, Bagaimana Proses Hukum Mustafa? Ini Kata Pengamat
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.