Lampung77.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur 2020.
Ketiga paslon bupati-wakil bupati yang telah ditetapkan KPU Lampung Timur tersebut yakni Zaiful Bokhari-Sudibyo, Yusran Amirullah-Beny Kisworo, dan Dawam Rahadjo-Azwar Hadi.
Penetapan pasangan calon tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 294/HK.03.1-Kpt/1807/KPU-KAB/IX/2020 tentang Penetapaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020.
“Pagi ini kita tetapkan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut dalam Pilkada 9 Desember 2020 sesuai berkas persyaratan yang kita terima,” kata Ketua KPU Wasiat Jarwo Asmoro, dalam keterangannya di Kantor KPU Lampung Timur, Rabu (23/9/2020).
Ia mengungkapkan setelah perbaikan dan verifikasi semua kekurangan berkas persyaratan dan penetapan calon rampung, KPU akan melakukan tahapan berikutnya yakni pengundian nomor urut calon.
“Besok akan ditetapkan nomor urut calon di Randu Mas Pugung Raharjo,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dalam proses tahapan pengundian nomor urut calon tersebut akan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.
“(Pengundian nomor urut) hanya boleh dihadiri pasangan calon, satu penghubung dan dua tim pemenang saja,” pungkasnya.
Baca Juga: Daftar KPU, Yusran-Beny dan Dawam-Azwar Optimistis Menang Pilkada Lamtim
(Andono/Nef-L1)