Lampung77.com – Seorang adik menganiaya kakak kandung dan iparnya hingga terluka di Tanggamus, Lampung. Bagaimana kronologi kasus penganiayaan tersebut?
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengungkapkan terduga pelaku penganiayaan tersebut berinisial KU (33). Pelaku telah diamankan Polsek Limau Polres Tanggamus.
Menurut Kapolsek tersangka yang merupakan seorang nelayan itu diamankan saat pulang melaut. Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi beberapa hari usai menganiaya kakak iparnya berinisial SU (40) dan kakak kandungnya, NR (36) hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan di rawat di RS Pringsewu.
“Tersangka ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 10.00 Wib saat berada di Pantai Pekon Tegineneng, Limau,” kata Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, kepada Wartawan, Sabtu (20/2/2021).
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya peristiwa itu terjadi pada Selasa,16 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Koala Jaya Pekon Tegineneng, Limau, Tanggamus, Lampung.
Saat kejadian, pelaku awalnya mendatangi korban dan kemudian pelaku langsung memukul korban SU menggunakan sebatang kayu bulat dan mengenai kepala bagian belakang korban.
Baca Juga: Cerita Bidan Puskesmas di Tanggamus Mengaku Dilecehkan Atasan dan Lapor Polisi
Tidak sampai disitu, setelah korban terjatuh, pelaku masih memukul korban SU. Melihat kejadian itu, NR yang merupakan istri SU sekaligus kakak kandung pelaku kemudian berniat melerai. Nahas, NR juga malah dipukul adiknya menggunakan balok kayu dan mengenai kepala serta tangannya.
Keributan tersebut kemudian terdengar salah seorang warga setempat yang kemudian mendatangi lokasi kejadian. Pelaku pun lantas melarikan diri.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah dan luka di tangan. “Setelah korban dibawa ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk dilakukan pengobatan, kemudian ayah korban sekaligus ayah pelaku melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan sementara, pelaku selama ini dikenal sering membuat resah warga sekitar karena mengamuk serta membawa golok.
“Belum diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan. Namun, tersangka ini dikenal meresahkan. Kedua korban juga belum bisa dimintai keterangan dikarenakan sedang di rawat di RS Mitra Husada Pringsewu,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebatang kayu bulat dan menunggu hasil visum terhadap korban.
Sedangkan kepada tersangka, saat ini dilakukan observasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna mengetahui psikologisnya. “Tersangka saat ini masih di observasi di RSJ, terhadapnya dijerat pasal 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Suami di Lampung Naik Pitam Usai Lihat Istri Pegang Kemaluan Selingkuhan
(AD-L2)