Lampung77.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung. Dua warga Lampung Timur meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Kapolsek Sukarame, Kompol Evinater Sialagan, saat dihubungi Lampung77.com, Minggu (1/11/2020) sore, mengungkapkan kronologi kecelakaan maut tersebut.
Menurut Kapolsek kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Kecelakaan bermula saat truk BE-9138-NB melaju dari Jalan Endro Suratmin menuju Jalan Soekarno-Hatta (by pass).
Saat berada di lokasi kejadian, sang sopir yang membawa anaknya berusia 8 tahun sempat tidak memperhatikan jalan. “Truk dari Jalan Endro Suratmin mau ke by pass. Saat melaju di depan perumahan RRI, dari pengakuan sopir ini, dia sambil nyetir melihat anaknya sehingga tidak memperhatikan jalan dan truk yang dikendarainya out control,” kata Sialagan.
Dari pengakuan sopir, lanjut Kapolsek, truk yang dikendarainya itu tidak dalam posisi melaju kencang. “Kencang nggak, ya standar (kecepatannya). Cuma namanya truk kan tidak mudah mengerem. Kemudian, truk menabrak kios dan sepeda motor Vario warna hitam putih,” jelas Kapolsek.
Menurutnya sopir truk tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. “Sopir truk tadi malam sudah kita serahkan ke Polresta. Karena kecelakaan ini ada korban sehingga ditangani Sat Lantas Polresta,” ungkap Kapolsek.
Sialagan mengungkapkan akibat kejadian itu dua orang meninggal dunia. “Dua orang MD (meninggal dunia). Selain itu, ada juga korban terluka yang patah kaki,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau para pengendara untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. “Untuk seluruh pengendara agar patuhi aturan lalu lintas, fokus saat berkendara. Kepada masyarakat juga agar lebih berhati-hati, terutama dalam dalam menggunakan jalan. Bukan tak mungkin, kejadian seperti ini bisa terulang di tempat lain kalau misalnya ada seperti para pedagang berdagang di bahu jalan,” pungkasnya.
Baca Juga: Video Detik-detik Penumpang Kapal dari Merak ke Bakauheni Jatuh ke Laut
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Lampung, Arief mengatakan seluruh korban dalam kecelakaan tersebut terjamin UU No.34 Tahun 1964.
“Bagi korban meninggal dunia akan segera diserahkan santunan kepada ahli warisnya sebesar masing-masing Rp50 juta. Dan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan masing-masing maksimal Rp20 juta,” jelas Arief.
Diberitakan Lampung77.com sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (31/10/2020) sore.
Informasi yang diperoleh ada empat orang yang menjadi korban insiden kecelakaan tersebut. Dua orang di antaranya meninggal dunia.
Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja cabang Lampung, Arief mengatakan dua korban yang meninggal dunia tersebut merupakan warga Lampung Timur.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bandar Lampung, 2 Wanita Warga Lampung Timur Meninggal Dunia
(Yar-P1)