Lampung77.com – Jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim), bersama pengelola Wisata Pantai Kerang Mas dan para Pedagang setempat menggelar rapat koordinasi.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di di Aula Pantai Kerang Mas, Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin (21/12/2020), disepakati setidaknya ada dua hasil keputusan.
Pertama, pengelola Pantai Kerang Mas harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 selama Nataru berlangsung dan seterusnya.
Kedua, pengelola harus menjamin tidak akan ada parkir liar bagi pengunjung yang datang ke objek Wisata Pantai Kerang Mas.
Dihubungi Selasa (22/12/2020), Pengelola Wisata Pantai Kerang Mas, Edi Susilo mengatakan pihaknya sepakat untuk mematuhi penerapan prokes dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga menjamin tidak akan ada parkir liar bagi pengunjung di Wisata Pantai Kerang Mas. “Tidak boleh ada pungutan parkir liar di dalam Wisata Pantai,” kata Edi Susilo.
Danramil 429-10/Labuhan Maringgai Kapten Inf. Heriadi Gustian yang diwakili Pelda Agung Guna Dharma meminta agar apa yang sudah menjadi keputusan bersama itu dapat benar-benar diterapkan dan bukan hanya sekadar formalitas.
“Apa yang sudah menjadi keputusan bersama di dalam rapat jangan hanya sebatas formalitas saja,” kata Pelda Agung.
Dia berharap agar kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya lantaran sampai saat ini wabah Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur belum berakhir.
“Jika pengelola dan pedagang di Wisata Pantai Kerang Mas mampu memberikan contoh disiplin protokol kesehatan yang baik, tentunya para pengunjung akan mengikutinya,” kata dia.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun! Ini Daftar Tarif Kapal, Tol, hingga 10 Wisata Populer di Lampung
(Andono/Yar-P1)