Lampung77.com – Seorang pria berinisial RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi.
RM ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama dua istri sirinya yang juga diketahui mengonsumsi barang haram tersebut. Mirisnya, kedua istri siri itu nyabu saat mereka sedang hamil.
Istri kedua RM berinsial SR alias Dewi (27), warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Banyu Asin, Sumatera Selatan, memakai sabu sejak ia hamil hingga melahirkan anak pertamanya yang saat ini berusia 3 bulan.
Kemudian, istri ketiganya berinisial TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, yang kini masih berumur 17 tahun, juga mengaku dipaksa menggunakan sabu oleh RM. Padahal saat ini TA sedang hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
Fakta lain juga terungkap, ternyata RM selama ini merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanggamus. Ia diduga merupakan bandar narkoba berdasarkan penangkapan pada medio Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha Alias Han.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengungkapkan ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa RM merupakan salah satu pengedar Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penangkapan usai RM bersama istri ketiganya, TA, usai menggunakan sabu di salah satu kontrakan Pekon Kota Batu, Kota Agung.
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Berisi 5 Karung Sabu di Tol Bakauheni Lampung
Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan. Ternyata RM juga telah mengkonsumsi Sabu bersama istri keduanya, SR, di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
“Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni RM saat bersama istri ketiganya di Kota Batu dan istri ke duanya di Pasar Madang pada Jumat (13/3/2020) pukul 22.00 WIB,” kata Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, dalam keterangannnya, Minggu (15/3/2020).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Muji, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet dan 1 buah korek api gas.
“Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan Pasar Madang,” ujarnya.
Baca Juga: Perkosa Ibu Rumah Tangga di Gubuk, Pria Ini Ditangkap di Tanggamus Lampung
Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ketiga terduga dan barang bukti, kami limpahkan ke Polres Tanggamus,” pungkasnya.
Halaman selanjutnya—>>> Dipaksa hisap sabu