Lampung77.com – Satu keluarga dari Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang hendak mudik ke Kota Bengkulu dengan menumpang kendaraan minibus dipaksa putar balik oleh petugas kepolisian.
“Ada enam orang yang mau masuk Bengkulu terdeteksi di perbatasan. Sesuai aturan larangan mudik dan kita berikan penjelasan mereka akhirnya bersedia putar balik,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, seperti dilansir Antara, Rabu (6/5/2020).
Menurut Sudarno para penumpang minibus asal Lampung tersebut diketahui setelah anggota kepolisian yang berjaga di pos perbatasan memeriksa identitas mereka.
“Seluruh penumpang minibus itu memiliki KTP Provinsi Lampung dan ketika ditanya petugas mereka bilang mau menjenguk saudaranya di Kota Bengkulu,” jelas Sudarno.
Sudarno menjelaskan, sejak adanya larangan mudik, Polda Bengkulu telah mengeluarkan aturan yang melarang transportasi angkutan orang baik itu bus dan mini bus tidak boleh beroperasi.
Selain itu, sejak beberapa waktu lalu kepolisian di seluruh Indonesia juga telah telah menggelar operasi dengan sandi aman nusa dan Operasi Ketupat Nala 2020.
Operasi ini juga ditujukan untuk membatasi pergerakan orang dari suatu daerah ke daerah lainnya sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus korona jenis baru yang menyebabkan COVID-19.
Jajaran kepolisian di Bengkulu bersama tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah itu juga telah mendirikan posko disetiap pintu perbatasan Bengkulu.
Setiap kendaraan yang melintas baik itu roda empat dan roda dua akan dilakukan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemeriksaan KTP.
“Masyarakat diminta jangan mudik. Dari pada sudah capek-capek di jalan dan melewati banyak pos penjagaan tapi akhirnya malah disuruh putar balik,” pungkas Sudarno.
Baca Juga: 4 Warga Lampung Timur Nekat Pulang dari Tangerang Naik Truk Barang
Sumber: Antara
(Nef-L1)