Lampung77.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan pemeriksaan rapid test terhadap pendatang yang masuk ke daerah ini mulai Senin, 26 Oktober mendatang.
Kebijakan pemeriksaan rapid test tersebut dilakukan lantaran Kota Bandar Lampung kini berstatus zona merah virus corona (Covid-19).
Pemeriksaan rapid test kepada para pendatang yang masuk ke Bandar Lampung itu rencananya akan dilakukan hingga 30 Oktober 2020.
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan ada dua titik yang akan ditempatkan posko guna pemeriksaan rapid test terhadap pendatang yang masuk ke Bandar Lampung.
Dua titik tersebut yakni di Tugu Raden Intan, Rajabasa, dan dekat pintu tol di Polsek Sukarame.
“Saya akan buka (posko pemeriksaan rapid test) hari Senin (26 Oktober) di Tugu Raden Intan dan di pintu tol yang ada di pos Polsek Sukarame,” kata Herman HN, di Kompleks Pemkot Bandar Lampung, Jumat (23/10/2020).
“Siapa yang akan masuk Bandar Lampung harus di rapid test. Jika positif (reaktif) enggak boleh masuk,” lanjut Herman.
Herman mengatakan dalam setiap posko nantinya akan ditempatkan sekitar 10 orang. Pihaknya juga akan menyiapkan sebanyak 5.000 alat rapid test.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Hari Ini Lampung Tambah 62 Kasus Positif Corona
Bandar Lampung Zona Merah
Sementara itu, terkait status Bandar Lampung yang menjadi zona merah Covid-19, Herman mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Sudah enggak ngerti lagi apa yang yang saya lakukan di Bandar Lampung ini. Penyemprotan sudah, semua sudah. Tapi semuanya ya tergantung masyarakat,” kata Herman.
Diberitakan Lampung77.com sebelumnya, Kota Bandar Lampung dinyatakan sebagai zona merah virus corona (Covid-19).
Penetapan zona merah Kota Bandar Lampung atau memiliki risiko tinggi penyebaran kasus virus tersebut berdasarkan peta risiko penyebaran Covid-19 dari Tim Gugus Tugas Pusat tertanggal 18 Oktober 2020.
Baca Juga: Bandar Lampung Zona Merah, Ini Sebaran Kasus Virus Corona di 20 Kecamatan
(Yar-P1)