Lampung77.com – Seorang pria di Tanggamus, Lampung, berinisial AS (50), tega mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun yang merupakan anak tetangganya hingga berulang kali.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku kini ditangkap polisi. Dari penangkapan itu terungkap, bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Perbuatan bejat pelaku bahkan sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu. Kepada Polisi, pelaku mengaku perbuatan tak senonohnya itu dilakukan lantaran dirinya jarang dilayani sang istri.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan ibu korban berinisial R (22) pada 24 Januari 2021.
“Berdasarkan laporan tersebut dan dikuatkan keterangan saksi-saksi, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya, Senin (25/1/2021) kemarin pukul 15.00 WIB,” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, kepada Wartawan, Selasa (26/1/2021).
Iptu Ramon menjelaskan kronologi peristiwa dugaan pencabulan tersebut. Menurutnya pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 07.30 WIB, korban bermain di rumah tersangka bersama anaknya.
Baca Juga: Kronologi Gadis di Bawah Umur Disetubuhi 5 Pria di Lampung
Ketika korban dan anak tersangka bermain, saat itu ibu korban sedang ada acara di rumah tetangganya. Namun, sekitar pukul 08.30 WIB, anak tersangka datang seorang diri ke rumah tetangga yang sedang mengadakan acara. Ibu korban lantas menanyakan perihal keberadaan putrinya. Saat itu, anak tersangka menjawab bahwa korban sedang berada di rumahnya.
Ibu korban pun segera mencari anaknya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil, namun tidak ada jawaban. Tak lama kemudian, korban akhirnya berhasil ditemukan disamping rumah tersangka. Sang ibu pun kemudian membawa anaknya pulang.
“Sesampainya di rumah, korban ini menceritakan bahwa telah dicabuli tersangka sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulau Panggung,” kata Iptu Ramon.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tidak senonoh tersebut diakuinya telah tiga kali dilakukan terhadap korban sejak 2 tahun lalu. Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sering tidak dilayani oleh istrinya.
“Untuk sementara, pengakuan tersangka tiga kali melakukan di dapur rumah saat sepi. Namun, menurut korban sudah 5 kali sejak 2 tahun terakhir,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban telah diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetaapn PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lampung juga telah beberapa kali terjadi. Setidaknya, dalam sepekan terakhir, sudah ada tiga kasus yang berhasil diungkap polisi yaitu di Tanggamus, Lampung Tengah, dan Pringsewu.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Tiga Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Terungkap di Lampung
(AD-P1)