Lampung77.com – Nekat nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap polisi.
Kedua oknum Satpol PP tersebut yakni berinisial DT dan RI. Mereka diamankan polisi pada Rabu (21/10/2020) malam.
Saat diperiksa polisi, kedua oknum anggota Satpol PP Kabupaten Lampung Utara itu mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram di lokasi tersebut.
Keduanya nekat nyabu di kamar mandi ruang tunggu tamu rumah dinas bupati. “Baru sekali ini di situ (lingkungan rumah dinas bupati,” ujar RI, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara, Kamis (22/10/2020).
RI mengaku membeli sabu seharga Rp 300 ribu. Sabu itu kemudian digunakan bersama rekannya DT saat mereka sedang bekerja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio mengungkapkan petugas mengamankan dua oknum anggota Satpol PP tersebut, pada Rabu (22/10/2020) malam.
Kedua pelaku tertangkap basah memakai barang haram tersebut di rumah dinas Bupati Lampung Utara. “DT dan RI ditangkap saat bertugas piket jaga. Keduanya memanfaatkan kondisi rumah jabatan yang sepi,” kata Aris Satrio.
Baca Juga: Dor! Tahanan Narkoba di Lampung yang Kabur Tewas Ditembak di Palembang
Aris mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga mengenai adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap kedua oknum anggota Satpol PP itu di lingkungan rumah dinas bupati,” kata Aris Satrio.
Saat penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram.
Baca Juga: Setubuhi Ibu Rumah Tangga dan Ancam Sebar Videonya, Pria di Lampung Utara Ditangkap
Sumber: iNews.id
(AD-L2)