Lampung77.com – Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung, Sudin memastikan partainya tak tinggal diam dan akan mengawal upaya hukum yang akan dilakukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang merupakan peraih suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung 2020 itu sebelumnya didiskualifikasi Bawaslu Lampung dan KPU Bandar Lampung.
“Dari pihak DPC, DPD (PIDP) juga sudah ke Jakarta. Gimana orang kader terbaik menang kok bisa begitu, kan enggak boleh harusnya, tapi kita harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” kata Sudin, di sela-sela perayaan ulang tahun PDIP ke 48 di Kantor DPD PDIP Lampung, Jalan Soekarno-Hatta, Minggu (10/1/2021).
Sudin juga mengungkapkan bahwa DPP PDIP bersama partai koalisi (Gerindra dan NasDem) juga akan turun mengawal upaya hukum paslon yang diusung pada Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 tersebut.
“(Koalisi) tetap berjalan di DPP. Kan nyambung jadi satu semuanya. Nanti faktanya apa dan bagaimana, mereka akan berkoordinasi,” lanjut Sudin.
Menurut Sudin kejadian paslon yang didiskualifikasi ini sebelumnya pernah terjadi di Kalimantan Tengah. “Ini pernah kejadian waktu itu di Kalimantan Tengah, di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kalau itu cuma dua pasang calon, yang yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang diputuskannya oleh MK. Kalau ini kan baru dari Bawaslu Provinsi dan KPU mengamini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada Pilkada Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Putusan itu dibacakan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2020). Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
Baca Juga: Pilkada Bandar Lampung: Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Selanjutnya —>>> HUT ke-48 PDIP