Lampung77.com – Pelaku kasus dugaan sodomi terhadap 11 anak di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dikabarkan telah ditangkap polisi.
Informasi yang diperolah Lampung77.com, terduga pelaku ditangkap Polresta Bandar Lampung, pada Jumat (6/11/2020) malam.
Kabar penangkapan terduga pelaku tersebut dibenarkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa.
“Alhamdulillah, tersangka predator sodomi 11 anak sudah tertangkap malam ini,” kata Ahmad Apriliandi Passa, melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/11/2020) malam.
Ahmad secara khusus menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dapat dengan cepat menangkap terduga pelaku. “Apresiasi untuk Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya bersama kepolisian sepakat untuk melakukan konferensi pers perihal penangkapan terduga pelaku tersebut, hari ini, Sabtu (7/11/2020). “Besok (hari ini) kami sepakat dengan Polresta Bandar Lampung akan pers conference bersama,” kata dia.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana saat dihubungi Lampung77.com via WhatsApp, tadi malam, sampai saat ini belum memberi respon.
Disodomi Selama 6 Tahun
Ahmad Apriliandi Passa menjelaskan dugaan sodomi terhadap 11 anak laki-laki itu diduga telah dilakukan pelaku dalam kurun waktu selama 6 tahun atau sejak 2014.
Warga selama ini disebut tak berani melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. “Warga ini sebenarnya tahu ada kejadian tersebut. Tapi mereka enggak berani melapor karena takut. Tapi ada satu ibu korban yang akhirnya berani melaporkan kejadian ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Hubungan Sedarah Bikin Geger di Jambi dan Lampung
Adapun terduga pelaku yakni berinisial IS, warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. “Jadi, kami menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut dan kami kemudian melakukan pendampingan,” kata Ahmad Apriliandi Passa.
Menurut Ahmad pihaknya sudah meneruskan laporan warga ke Polresta Bandar Lampung pada 3 November 2020 dengan nomor LP B/2401/XI/2020/LPG/Resta Balam. “Kami juga sudah sertakan hasil visum salah satu korban,” ujarnya.
Dari laporan yang diterima, kata Ahmad, modus terduga pelaku yakni dengan mengajak para korban menonton adegan tak senonoh atau pornografi via ponsel, terutama adegan sesama jenis. Terduga pelaku diduga mengalami prilaku seksual menyimpang. Hal itu lantaran dirinya telah mempunyai istri dan anak.
Baca Juga: Kisah Pilu Gadis Belia di Lampung Dicabuli 4 Pria hingga Belasan Kali
(Yar-P1)