LAMPUNG77.com – Sebanyak 2.705 kelebihan surat suara di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dimusnahkan, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan surat suara tersebut diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu di halaman kantor KPU setempat. Turut hadir yakni Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono.
Selain itu, pada pemusnahan kelebihan surat suara itu juga dihadiri diantaranya Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pringsewu, Ikhsan Hendrawan; Ketua KPU beserta komisionernya, Ketua Bawaslu, dan Danramil Pringsewu.
Baca Juga: Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pemilu 2024, Wajib Tahu Sebelum Nyoblos!
Total kelebihan surat suara yang dimusnahkan tersebut sebanyak 2.705 lembar, terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4 lembar.
Kemudian, surat suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 625 lembar, dan surat suara Anggota DPD sebanyak 733 lembar. Selain itu, terdapat surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 336 lembar dan surat suara Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.007 lembar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara yang tidak terpakai dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemilu 2024, Polisi Ungkap 10 TPS Kategori Rawan di Pringsewu
(Yar/P1)