Lampung77.com – Pelaku yang memperkosa seorang gadis di kandang ayam akhirnya ditangkap polisi. Saat diinterogasi, Pria berinisial S (50) tersebut memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Kepada polisi, pelaku mengakui sudah lebih dari sepuluh kali menyetubuhi gadis yang masih duduk dibangku SMP tersebut.
Bahkan, saat diinterogasi Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020), pelaku merasa tak bersalah.
Tanpa menyesal, ia mengaku berani memerkosa korban karena sudah membayar sejumlah uang.
“Saya beli kok, setelah berhubungan, saya memberikan uang kepada korban,” kata S di hadapan wartawan.
Pelaku juga tak menampik merudapaksa korban di banyak tempat. Seperti di sawah, kandang ayam, hingga rumah pelaku. Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma dan kini sedang hamil 7 bulan.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengungkapkan pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 juncto Pasal76 D subsider Pasal76 E.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kusworo.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan yang terjadi di Gresik, Jawa Timur, itu bermula saat korban diminta istri pelaku mengambil kue di rumah pada 3 Maret 2019.
Kala itu, di rumah korban sedang menggelar hajatan. Kue kue yang diambil di rumah pelaku tersebut merupakan jajanan yang akan disuguhkan pada acara tersebut.
Baca Juga: Setubuhi Ibu Rumah Tangga dan Ancam Sebar Videonya, Pria di Lampung Utara Ditangkap
Saat korban datang ke rumah pelaku, ternyata di dalam rumah hanya ada S seorang diri. Di sanalah, laki-laki yang sudah memiliki dua anak perempuan itu, merayu korban dengan merangkulnya. Kemudian pelaku mencabuli korban di dalam kamar.
Tidak berhenti di situ, seminggu kemudian pelaku kembali mencabuli korban. Tapi kali ini dilakukan di kandang ayam yang tidak jauh dari rumahnya.
Baca Juga: Disetubuhi Tetangga di Kandang Ayam, Gadis Ini Hamil 7 Bulan
Sumber: Suara.com
(AD-L2)