Lampung77.com – Ratusan penumpang menumpuk di Pelabuhan Bakauheni, lantaran tidak bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (15/5/2020) malam.
Dikonfirmasi Lampung77.com, Sabtu (16/5/2020), Humas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap mengatakan bahwa para penumpang tersebut tertahan lantaran belum memiliki dokumen surat izin perjalanan.
Menurut Saiful bagi penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni wajib memiliki dokumen atau persyaratan yang telah ditentukan oleh Gugus Tugas di pemeriksaan cek point terakhir. Hal itu merupakan syarat utama bagi penumpang yang akan melakukan penyeberangan.
Baca Juga: ASDP Imbau Penumpang Kapal Feri Patuhi Larangan Mudik
“Terjadinya penumpukan disebabkan para calon penumpang yang belum memiliki kelengkapan dokumen persyaratan. Salah satunya surat keterangan bebas Covid-19 atau rapid test,” jelas Saiful.
“Test tersebut merupakan kewajiban mutlak guna antsipasi terhadap kasus OTG (Orang Tanpa Gejala),” lanjut saiful.
Saful memastikan apabila calon penumpang sudah mengantongi surat izin perjalanan maka akan diseberangkan secara brtahap. “Setelah kelengkapan (dokumen) terpenuhi, penumpang diseberangkan dengan sistem pembayaran e-money atau cashless,” ungkapnya.
Baca Juga: Rapid Test Negatif, 698 Orang Dapat Surat Izin Keluar Lampung
Saiful menambahkan bahwa saat ini reservasi tiket online bagi penumpang maupun kendaraan penumpang masih dinonaktifkan sampai dengan 31 Mei 2020.
Saat ini, kata Saiful, jumlah armada yang beroperasi melayani penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak sebanyak 18 kapal. Sedangkan dermaga yang difungsikan yaitu dermaga 1, 2, 3 dan eksekutif.
Baca Juga: Naik Mulai 1 Mei, Ini Tarif Baru Penyeberangan Bakauheni-Merak
(Nef-L1)