Lampung77.com – RIP (27), pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga, TIN (35), warga Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan, Serang, Banten ditangkap polisi di Tanggamus, Lampung.
RIP yang merupakan warga Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus itu sebelumnya kabur setelah melakukan pemerkosaan di wilayah hukum Polda Banten.
Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan pelaporan korban di Polda Banten. Informasi dari keluarga korban, RIP merupakan warga Cukuh Balak.
“Berdasarkan hal tersebut dan penyelidikan, benar pelaku telah pulang ke rumahnya di Kecamatan Cukuh Balak, malam tadi, Kamis (4/12/2019) pukul 20.00 WIB,” kata Ipda Eko Sujarwo, Jumat (6/12/2019).
Saat ini pelaku telah di serahkan ke Polres Tanggamus. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku nantinya akan dibawa ke Polda Banten sebagai tempat terjadinya perkara dugaan pemerkosaan tersebut.
“Intinya, kami hanya melakukan pengamanan sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Banten. Dikarenakan TKP pemerkosaan berada di wilayah Polsek Taktakan, Polres Serang Kota, Polda Banten, pelaku akan diserahkan kesana oleh Polres Tanggamus,” jelasnya.
Baca Juga: Pulang Nonton Pasar Malam, Gadis di Tanggamus Lampung Dicabuli Bergiliran
Halaman selanjutnya—>>> Diperkosa di gubuk